Rudianto Lallo Nyatakan Komisi III Siap Bahas Revisi UU Polri-Kejaksaan

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (20 Maret): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan siap membahas revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan jika dianggap mendesak.

Namun, saat ini, Komisi III masih memprioritaskan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang ditargetkan rampung Oktober 2025.

“Saat ini Komisi III masih KUHAP, tentu kalau dipandang mendesak juga dibahas RUU Kejaksaan, RUU Kepolisian, kita siap saja di Komisi III untuk membahas itu,” ujar Rudianto Lallo di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu menegaskan, dalam pembahasan RUU Polri, Komisi III akan mendorong penguatan kelembagaan hingga kewenangan tugas anggota kepolisian.

Salah satu aspek yang akan diperjelas adalah batas usia anggota Polri.

“Kita mendorong penguatan kelembagaan, kemudian kewenangan tugasnya kita memperjelas, termasuk bagaimana menyetarakan batas-batas usia di seluruh abdi negara,” tambahnya.

Sementara itu, terkait pembahasan RUU KUHAP, ia mengungkapkan bahwa Komisi III tengah menghimpun masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi dan praktisi hukum.

Meski begitu, panitia kerja (panja) untuk pembahasan RUU ini belum dibentuk. Dengan masih berfokus pada RUU KUHAP, pembahasan RUU Polri dan Kejaksaan kemungkinan baru akan dibahas jika ada urgensi tertentu yang mengharuskan percepatan revisi.

“Saat ini masih mendengarkan masukan dari para ahli akademisi dan praktisi hukum,” pungkasnya.

(Safa/*)

Add Comment