Merawat Luka, Menegakkan Keadilan: Kajian Psikoterapi dan Hukum Islam dalam Kasus Pelecehan Oknum Guru terhadap Murid

Getting your Trinity Audio player ready...

Oleh Dr Ayu Alwiyah Aljufri 
Anggota Dewan Pertimbangan DPP Partai NasDem

PENDIDIKAN seharusnya menjadi ruang yang aman dan penuh kepercayaan.

Firman Allah SWT, …Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya… (QS. An-Nisa: 58)

Guru memegang amanah ilmu dan moral, yang seharusnya disampaikan secara benar dan bertanggung jawab.

Nabi SAW bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya…” (HR. Bukhari dan Muslim)

Guru adalah pemimpin di kelas atau lingkup ilmunya, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban atas perlakuannya terhadap murid.

Namun, ketika seorang guru yang seharusnya menjadi panutan justru menjadi pelaku pelecehan seksual terhadap muridnya, kepercayaan itu akhirnya menjadi runtuh.

Kasus-kasus semacam itu meninggalkan luka mendalam, tidak hanya pada korban, tetapi juga pada keluarga dan lingkungan sosial di sekitarnya.

Dalam konteks itu, pendekatan Islam memberikan panduan tidak hanya dalam aspek hukum, tetapi juga dalam penyembuhan psikologis korban.

Artikel ini mengkaji bagaimana psikoterapi Islam dan hukum Islam dapat menjadi kerangka solutif dalam menangani kasus pelecehan seksual oleh guru terhadap murid.

Bagaimana dampak pelecehan seksual terhadap korban dan keluarga pelecehan seksual memiliki dampak traumatis yang sangat serius, terutama jika dialami oleh anak-anak:
•Dampak psikologis pada anak:
•Ketakutan, kecemasan, depresi
•Gangguan tidur dan mimpi buruk
•Penurunan kepercayaan diri dan  motivasi belajar
•Dalam kasus berat: PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) adalah gangguan mental yang muncul setelah seseorang mengalami atau menyaksikan peristiwa yang sangat traumatis, seperti kekerasan seksual, kecelakaan berat, bencana alam, atau kekerasan fisik.

•Dampak terhadap keluarga:
•Rasa bersalah dan gagal melindungi anak
•Ketegangan dalam hubungan orang tua-anak
•Rasa malu dan tekanan sosial dari lingkungan

()Pendekatan Melalui Psikoterapi Islam()

Islam memberikan pendekatan yang menyeluruh dalam pemulihan jiwa (tazkiyatun nafs). Psikoterapi Islam menggabungkan teknik psikologi modern dengan nilai-nilai keimanan dan spiritualitas.

Langkah-langkah psikoterapi Islam terhadap korban:
1.Penerimaan dan penguatan rohani: Mengajarkan bahwa cobaan itu bukan karena kesalahan korban. Memperkuat hati dengan dzikir, doa, dan ayat-ayat penguat jiwa.
2.Tahapan pemulihan jiwa (tazkiyah): Pembersihan trauma dengan muhasabah dan tafakur dibimbing oleh konselor Muslim.
3.Pendampingan spiritual: Shalat, membaca Al-Qur’an, serta penguatan akidah untuk membangun kembali kepercayaan diri korban.
4.Konseling keluarga: Orang tua juga mendapatkan edukasi dan bimbingan agar mampu mendampingi korban dengan empati dan pengertian.

()Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual()

Dalam hukum Islam, pelecehan seksual termasuk ke dalam kategori jarimah (kejahatan) yang serius. Berdasarkan berbagai dalil Al-Qur’an dan Hadis, tindakan tersebut bisa dikenai hukuman sesuai dengan bentuk dan tingkat pelanggarannya.

Pandangan dan sanksi dalam Islam:
• Jika sampai pada penetrasi, maka termasuk zina dan pelakunya dihukum rajam atau cambuk (QS An-Nur: 2).
• Jika tidak sampai pada zina namun mencakup perbuatan cabul, pelakunya tetap dikenai ta’zir, yaitu hukuman yang ditentukan oleh hakim berdasarkan kemaslahatan.
• Apabila pelaku menyalahgunakan kekuasaan sebagai guru (pengasuh, pendidik), maka sanksinya dapat diperberat karena mengkhianati amanah (QS Al-Ahzab: 72).

()Pentingnya Penegakan Hukum dan Perlindungan Korban()

Islam sangat menekankan prinsip ‘adl (keadilan) dan himayah (perlindungan) terhadap yang lemah, khususnya anak-anak. Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa tidak menyayangi yang muda dan tidak menghormati yang tua, maka ia bukan dari golongan kami.” (HR. Abu Dawud)

Negara dan institusi pendidikan wajib memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal, serta membangun sistem perlindungan terhadap korban dan keluarganya.

Negara Indonesia seharusnya menerapkan hukuman yang tegas dan menyeluruh bagi guru pelaku pelecehan seksual agar menimbulkan efek jera, yaitu:
1. Hukuman pidana maksimal sesuai UU Perlindungan Anak, yaitu 15 tahun penjara + penambahan 1/3 hukuman karena pelaku adalah guru.
2. Pemberhentian permanen dari profesi guru dan blacklist nasional agar tidak bisa mengajar lagi.
3. Publikasi terbatas identitas untuk mencegah perpindahan pelaku antarsekolah.
4. Perlindungan dan pemulihan korban, termasuk layanan psikoterapi gratis.
5. Pengawasan dan edukasi pencegahan di sekolah melalui Satgas, CCTV, dan pelatihan etika guru.

Kasus pelecehan seksual oleh guru terhadap murid adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan nilai luhur pendidikan. Pendekatan psikoterapi Islam menawarkan jalan penyembuhan yang mengedepankan empati, iman, dan ketenangan jiwa, sedangkan hukum Islam memberikan keadilan dan efek jera bagi pelaku.

Dengan pendekatan hukum, moral dan perlindungan korban, negara dapat melindungi generasi muda sekaligus menciptakan ruang pendidikan yang aman.

Sudah saatnya masyarakat dan institusi pendidikan menegakkan prinsip amar ma’ruf nahi munkar, melindungi generasi muda dari kerusakan moral, serta menciptakan ruang belajar yang aman dan bermartabat.

Wallahu’a’lam Bissowab.

(WH/KL)

Add Comment