Marak Kekerasan Seksual, Lisda Harap UU TPKS Dapat Beri Efek Jera
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (17 April): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni, prihatin dengan maraknya kasus kekerasan seksual, bahkan terjadi di lingkungan terdidik seperti kampus. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku.
Yang teranyar, guru besar sekaligus dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Edy Meiyanto, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap belasan mahasiswi. Edy dipecat sebagai dosen UGM, namun hingga kini masih menerima gaji karena berstatus ASN.
“Mulai dari universitas itu sendiri harus ada penguatan, bagaimana anak-anak kita bisa kuliah dengan aman, nyaman. Seorang dosen harus melindungi anak-anaknya, bukan sebaliknya, menggunakan kekuasaannya untuk menekan, mencari-cari kesempatan di dalam kebutuhan anak-anak sebagai mahasiswa,” ujar Lisda, Kamis (17/4/2025).
Lisda mendesak pihak berwajib memroses secara serius kasus pelecehan tersebut. Pelaku harus mendapat hukuman setimpal sehingga menimbulkan efek jera.
“Mungkin ada aturan yang harus diikuti. Tapi pada intinya penegak hukum harus betul-betul serius, harus betul-betul mendapat hukuman yang setimpal. Juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan hal-hal seperti itu,” tandasnya.
Terkait status ASN terduga, legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu meminta pemerintah segera bertindak dan mengambil keputusan.
Di sisi lain, Lisda mengapresiasi para korban kekerasan seksual yang berani angkat bicara ke publik. Seluruh korban kekerasan harus berani bersuara dan melapor ke pihak berwenang.
“Mungkin banyak kasus, mohon maaf, selama ini terjadi namun tidak terungkap. Kalau ada apa-apa harus lapor agar kejadian seperti ini tidak terulang terus. Ini sangat memperihatinkan,” tegasnya.
Lisda berpendapat, semua lingkungan mempunyai potensi terjadi kekerasan seksual. Seluruh pihak harus punya kesadaran untuk saling menjaga.
“UU TPKS dibuat untuk melindungi. Dengan hukuman yang berat, diharapkan hal-hal seperti ini tidak terjadi. Tapi kalau sudah terlanjur terjadi, hukuman berat diharapkan bisa memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi yang lain. Jangan kita bermain-main dengan hal ini,” tegasnya.
(Yudis/*)