Sahroni Desak Penegak Hukum Tindak Mafia Tanah Penyerobot Lahan Negara
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (21 April): Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat penegak hukum menindak mafia tanah yang menyerobot lahan negara. Hal itu disampaikan merespons penangkapan RS, 64, tersangka korupsi penguasaan aset PT KAI senilai Rp21,91 miliar yang ditangkap Kejari Medan.
“Jangan ragu untuk berantas semua mafianya,” kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/4/2025).
Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu menyebut kasus penyerobotan aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN) banyak terjadi di daerah. Kasus-kasus itu diyakini melibatkan para mafia.
“Kasus penyerobotan lahan BUMN seperti yang terjadi di Medan ini memang seringkali terjadi di daerah-daerah, terutama BUMN yang punya banyak lahan seperti KAI, PTPN. Aksi seperti ini tentunya melibatkan banyak mafia,” tegasnya.
Legislator dari Dapil DKI Jakarta III itu mendorong BUMN dan pihak terkait mendata semua aset yang dimiliki, sehingga tidak ada lagi kasus penyerobotan aset negara oleh mafia.
“Maka saya mendorong kejaksaan, polisi dan BUMN untuk bekerja sama, tidak saja untuk mencegah, tapi juga menyisir aset yang sudah ada agar jelas dan clear peruntukannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni menilai penyerobotan aset BUMN tidak boleh dibiarkan karena bisa menimbulkan kerugian negara yang fantastis.
“Hal seperti ini tidak boleh dilihat sepele. Penyerobotan yang di Medan ini saja kerugiannya Rp21 M. Bayangkan kalau ada puluhan hingga ratusan kejadian seperti ini yang dibiarkan, bisa triliunan kerugian negara,” paparnya.
Selain itu, Sahroni mewanti-wanti seluruh pihak tidak sembarangan menempati lahan, terutama milik negara. Aparat penegak hukum juga diminta menindak tegas pihak yang menduduki aset negara secara ilegal.
“Jadi aparat tindak siapa pun yang menduduki tanah BUMN secara ilegal. Diduga kuat pasti ada kesengajaan di sana,” kata dia.
Sebelumnya, Kejari Medan menangkap RS, 64, tersangka korupsi penguasaan aset PT KAI senilai Rp21,91 miliar pada 17 April 2025. Kasi Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengatakan RS diduga melawan hukum dengan menguasai aset negara yang merupakan milik PT KAI berupa lahan di Jalan Sutomo Nomor 11, Medan.
(metrotvnews/*)