Pemindahan Pusat Pemerintahan ke IKN Nusantara Jangan Setengah-Setengah

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (22 April): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, mengingatkan pemerintah agar tidak setengah-setengah dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara. Perpindahan ibu kota merupakan amanat UU No. 22/2022 tentang IKN.

“Bahwa ini (perpindahan ibu kota) bukan produk main-main. Ini adalah produk yang dipayungi oleh undang-undang. Jadi di situ lah optimism kita,” kata Bey dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB, Rini Widyantini; Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh; dan Pejabat Otorita IKN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, persepsi yang ada di masyarakat terkait perpindahan IKN cenderung ragu. Pemerintah harus tegas dan satu komando meyakinkan masyarakat terkait perpindahan tersebut.

“Tapi saya mengibaratkan IKN seperti kita sedang lari maraton, awalnya kita diperintahkan untuk sprint, sekarang kita mulai lagi mengambil napas. Bisa jadi apakah kita akan sprint lagi menjelang garis finis? Yang jelas saya yakin ini bakal finis,” ujarnya.

Terkait tahap awal pemindahan ASN ke IKN, Bey meminta pemerintah tegas dalam menentukan kementerian/lembaga mana saja yang akan dipindahkan. Dia melihat masih ada keengganan dari kementerian/lembaga untuk pindah ke IKN, dan masih ada kesan saling menunggu.

“Ibu Mentri PAN-RB sudah menyampaikan ke kementerian-kementerian, yang akan menempati di sana. Ada kementerian atau lembaga A, B, C. Tapi setelah ditanya di BKN belum ada data yang masuk. Artinya, kalau bahasa Sunda itu seperti pahiri-hiri, kamu dulu ya, kamu dulu ya. Intinya belum ada yang mau,” tandasnya.

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang) itu meminta agar ASN pionir atau yang tahap awal bertugas di IKN mendapat benefit lebih. Diharapkan benefit tersebut dapat menjadi stimulus agar para ASN mau bertugas di IKN.

Namun, Bey juga memperingatkan agar perpindahan ASN ke IKN tidak hanya untuk memenuhi formalitas. Penempatan ASN harus tetap berbasis kebutuhan dan tetap menjaga efisiensi.

“Jangan sampai nanti di situ ada pekerja, direkturnya butuh tanda tangan basah, harus bolak-balik (Jakarta-Nusantara). Artinya bisa bekerja secara digital. Jangan sampai nanti ada pemindahan ke sana, di sana cuma prasyarat saja,” tukasnya.

(Yudis/*)

Add Comment