Semangat Hari Kartini Momentum Lawan Kekerasan terhadap Perempuan
Getting your Trinity Audio player ready...
|
BANDUNG (22 April): Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPW Partai NasDem Jawa Barat, Tia Fitriani, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan semangat Hari Kartini sebagai momentum melawan kekerasan terhadap perempuan yang belakangan kembali marak.
Tia menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai kasus kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang menimpa perempuan di berbagai daerah, termasuk di Jawa Barat.
Ia menilai bahwa nilai-nilai perjuangan Kartini harus terus dihidupkan, bukan hanya dalam konteks kesetaraan, melainkan juga dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
“Hari Kartini bukan hanya seremoni tahunan. Ini adalah pengingat bahwa perjuangan perempuan masih jauh dari selesai, terutama ketika masih banyak saudara-saudara kita yang menjadi korban kekerasan dan belum mendapatkan keadilan,” kata Tia dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi hukum, edukasi keluarga, dan dukungan kebijakan konkret untuk memastikan perempuan merasa aman dan dihargai di lingkungan mana pun.
“Perempuan harus didengar, dilindungi, dan diberdayakan. Jangan sampai kita hanya merayakan Kartini dengan simbol, tapi menutup mata terhadap luka yang nyata,” tambahnya.
Sebagai legislator perempuan, Tia menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan yang berpihak pada perlindungan dan pemberdayaan perempuan di Jawa Barat. Menurutnya, setiap perempuan apa pun latar belakang dan peran sosialnya memiliki hak untuk hidup tanpa rasa takut.
“Semangat Kartini adalah tentang keberanian untuk melawan ketidakadilan. Hari ini, semangat itu harus kita wujudkan dengan berdiri bersama korban, menciptakan ruang aman, dan terus bersuara,” ujarnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak lagi menormalisasi kekerasan, serta mendukung perempuan agar berani bicara dan mencari keadilan.
Bagi Tia, perlindungan perempuan bukan hanya urusan perempuan, tetapi tanggung jawab bersama sebagai bangsa.
“Jangan takut untuk melaporkan segala bentuk kekerasan seksual yang dialami atau saksikan negara melindungi kita melalui UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang akan memberikan perlindungan hukum bagi korban dan sanksi tegas bagi pelaku,” pungkasnya.
(VC/WH/KL)