NasDem Kawal Korban Sirkus Taman Safari Dapatkan Keadilan

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (24 April): Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muslim Ayub, memastikan akan mengawal korban eks karyawan Taman Safari mendapatkan pemulihan hak dan keadilan.

“Saya berkomitmen akan mengawal kasus ini secara langsung, tidak hanya hari ini, tapi hingga para korban mendapatkan hak dan keadilan yang layak,” ujar Muslim dalam audiensi Komisi XIII DPR dengan eks karyawan Oriental Circus Indonesia (OCI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Legislator NasDem dari Dapil Aceh I (Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Simeulue, Aceh Singkil, Aceh Barat Daya,  Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Subulussalam) itu menyatakan memercayai cerita yang disampaikan para penyintas. Untuk itu, ia ingin memastikan bahwa pemulihan hak dan keadilan bagi korban menjadi prioritas.

“Untuk para penyintas, saya ingin menyampaikan langsung kepada kalian, saya percaya kepada cerita kalian, saya tidak akan membiarkan ini menjadi berita yang berlalu. Saya akan memperjuangkan agar negara hadir dalam pemulihan hak dan keadilan,” ungkapnya.

Muslim mengaku prihatin dengan kisah yang dialami para korban. Hidup di negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, tetapi terjadi peristiwa yang menyayat hati.

“Kisah-kisah yang kami dengar bukan hanya menyedihkan, tapi juga menyentak hari nurani. Bagaimana mungkin di negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan masih terjadi eksploitasi anak, kekerasan fisik dan psikis, pemutusan hak atas pendidikan, bahkan diduga terjadi praktik-praktik paksa,” paparnya.

Terlebih, lanjutnya, peristiwa tersebut telah berlangsung cukup lama dan berulang, sehingga korban menerima ketidakadilan tanpa perlindungan.

“Ini sudah berlangsung dalam waktu yang panjang, berulang-ulang tanpa ada perlindungan,” tuturnya.

Untuk itu, ia mendorong aparat penegak hukum menyelidiki kasus tersebut secara tuntas. Termasuk, mengutamakan pemulihan hak dan keadilan bagi korban.

“Saya tidak bisa mengungkapkan dengan kata-kata, tapi ini harus diproses secara hukum. Tidak perlu rekomendasi, bukti permulaan sudah kuat,” pungkasnya.

(Safa/*)

Add Comment