Desk Ketenagakerjaan Polri Diharapkan Optimal Selesaikan Sengketa Industrial

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (24 April): Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Rutuwene, berharap Desk Ketenagakerjaan Polri dapat bekerja secara optimal membantu menyelesaikan sengketa industrial yang kerap terjadi antara perusahaan dan pekerja.

“Desk Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu penyelesaian permasalahan hukum dan hubungan industrial,” kata Felly dalam Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyelidik dan Penyidik Tindak Pidana Ketenagakerjaan, di Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (24/4/2025).

Desk Ketenagakerjaan Polri resmi diluncurkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Januari 2025. Desk tersebut difokuskan untuk menangani tindak pidana ketenagakerjaan, serta sengketa industrial antara tenaga kerja dan perusahaan.

Felly mengatakan, tindak pidana ketenagakerjaan adalah bentuk tindakan yang melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan dan berpotensi dijerat dengan sanksi pidana. Seperti halnya tidak membayar upah sesuai ketentuan, mempekerjakan anak di bawah umur, dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa prosedur.

“Tidak mendaftarkan pekerja ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), dan membiarkan terjadinya kecelakaan kerja karena lalai dalam menyediakan standar keselamatan kerja. Itu juga masuk dalam pidana ketenagakerjaan,” tegasnya.

Penguatan perlindungan tenaga kerja di Indonesia harus menjadi perhatian bersama agar berjalan ke arah positif. Dalam hal ini Polri melalui Desk Ketenagakerjaan juga turut serta dalam upaya perlindungan pekerja di Indonesia dan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Lebih lanjut legislator Partai NasDem itu meminta Polri menggencarkan pembinaan preventif promotif, seperti penyuluhan secara langsung di perusahaan dengan melibatkan serikat buruh.

“Sosialisasi beberapa pelanggaran yang sering terjadi seperti pelanggaran Pasal 90 UU Ketenagakerjaan mengenai upah minimum, Pasal 42 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan tentang izin menggunakan tenaga kerja asing, dan Pasal 43 UU Serikat Buruh terkait kebebasan berserikat, dan Pasal 43 UU BPJS mengenai sanksi bagi pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran BPJS para pekerjanya,” jelasnya

(Yudis/*)

Add Comment