Integrasi Kebijakan Penting untuk Menjamin Keselamatan Ruang Udara
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (6 Mei): Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Amelia Anggraini, menekankan pentingnya integrasi kebijakan antara sektor komersial, pertahanan, dan keselamatan penerbangan.
“RUU (Pengelolaan Ruang Udara) ini harus menjamin keselamatan ruang udara nasional termasuk wilayah terluar, dan mampu menjawab tantangan teknologi dan dinamika geopolitik global,” ujar Amelia dalam RDPU Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara dengan Sakti Adisasmita dan Wahyudi Hasbi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025) guna memperdalam masukan terhadap substansi RUU tersebut.
Amelia menyoroti kebutuhan mendesak penguatan peran negara dalam menjaga dan mengelola ruang udara nasional di tengah kompleksitas geopolitik dan perkembangan teknologi penerbangan yang pesat.
Selain itu, Amelia juga mengingatkan antisipasi terhadap perkembangan teknologi masa depan. RUU Pengelolaan Ruang Udara tidak boleh hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam merespons evolusi teknologi seperti drone, satelit pengintai, dan kecerdasan buatan (AI).
Apresiasi dari pimpinan pansus atas kontribusi para pakar, menyatakan bahwa masukan yang diberikan akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan naskah akademik dan pasal-pasal RUU tersebut.
“Undang-undang ini harus memproyeksikan masa depan ruang udara Indonesia, bukan hanya menjawab kebutuhan saat ini,” tutur Amelia.
Sakti dan Wahyudi, dalam paparan, menyarankan agar Indonesia mengadopsi sistem pengelolaan ruang udara berbasis teknologi tinggi seperti Airspace Management System (AMS) dan memperkuat kerja sama regional dengan negara-negara ASEAN untuk menghindari konflik wilayah udara. Mereka juga menekankan pentingnya regulasi yang fleksibel namun kuat dalam menghadapi disrupsi teknologi.
(dpr.go.id/*)