Perusahan Tambang Diharapkan Tingkatkan Keuangan Daerah

Getting your Trinity Audio player ready...

KENDARI (8 Mei): Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Fauzan Khalid, berharap adanya peningkatan akselerasi perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara terhadap keuangan daerah.

“Terkait dengan posisi Sulawesi Tenggara sebagai daerah tambang, tapi tidak memiliki dampak terhadap APBD yang ada di Sulawesi Tenggara,” ujar Fauzan seusai Kunjungan Spesifik Komisi II DPR ke Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Rabu (7/5/2025).

Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Barat II (Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram) itu mengungkapkan, terdapat perbedaan wilayah eksplorasi tambang dan alamat administrasi yang diduga menjadi sumber masalah lesunya penerimaan keuangan daerah dari pertambangan.

Maka, dana bagi hasil (DBH) tak tersalur ke wilayah tambang, namun ke domisili administrasi perusahaan tambang.

“Bisa kita pastikan perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara ini, pasti alamatnya bukan di Sulawesi Tenggara. Boleh jadi alamatnya di Makassar. Boleh jadi alamatnya di Jakarta, boleh jadi alamatnya di Jawa Timur, dan seterusnya. Ini berdampak kemudian terhadap pembagian DBH-nya,” tegasnya.

Menurutnya, penerapan kebijakan NPWP percabangan dapat dilakukan melalui koordinasi antara kepala daerah dan Kantor Pelayanan Pajak untuk menekan perusahaan tambang membuat NPWP tersebut.

Hal itu, kata dia, bertujuan agar DBH dapat mengalir ke daerah penghasil tambang.

“Sebenarnya ada kebijakan dari Kementerian Keuangan, ada namanya NPWP percabangan. Jadi perusahaan tidak harus memindah alamat perusahaan, tetap saja di tempat yang sekarang dengan membuat NPWP percabangan,“ paparnya.

Untuk itu, ujarnya, pentingnya komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah, DPRD, dan otoritas pajak untuk memperjuangkan hak fiskal daerah dari aktivitas pertambangan.

“Pintu masuknya hanya CSR, jadi karena itu tambang kan kewenangan pemerintah pusat, pintu masuk untuk membantu daerah hanya melalui CSR, tidak bisa pajaknya. Ya mungkin yang bisa dimaksimalkan misalnya pajak kendaraan alat beratnya,” paparnya.

(dpr.go.id/Safa/*)

Add Comment