Penjualan Pulau di Situs Asing Tamparan Keras bagi Kedaulatan Negara
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (3 Juli): Fraksi Partai NasDem DPR RI menyoroti isu penjualan Pulau Ritan, Tokongsendok, Mala, dan Nakok di Anambas yang dipasarkan di situs asing. Pengiklanan empat pulau di wilayah perbatasan tersebut adalah tamparan keras bagi integritas tata kelola wilayah pesisir Indonesia.
“Hal ini adalah bukti nyata lemahnya pengawasan, tumpulnya koordinasi antarlembaga, dan potensi adanya praktik mafia pertanahan di wilayah perbatasan,” kata Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi IV DPR RI, Sulaeman L Hamzah, dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Sulaeman menegaskan, kepemilikan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) atas pulau-pulau tak berpenghuni di wilayah perbatasan adalah kejanggalan serius yang tidak bisa dianggap sepele.
“Ini bukan hanya masalah hukum administrasi, tapi soal harga diri bangsa, kedaulatan negara, dan keamanan nasional,” tandasnya.
Legislator dari Dapil Papua Selatan itu mempertanyakan bagaimana KKP dapat menjamin kedaulatan wilayah pesisir, jika pulau-pulau di perbatasan justru dijual secara terbuka di situs asing.
Langkah tegas KKP untuk mengusut praktik mafia pertanahan di wilayah pesisir dan mencegah kejadian serupa terulang di wilayah perbatasan lainnya diperytanyakan.
“Pak Menteri, apakah punya nyali atau tidak untuk menyeret aktor-aktor di balik penjualan pulau ini ke penjara? Atau kita berasumsi negara kalah oleh mafia?” tegas Sulaeman. (Yudis/*)