Pansus Parkir DPRD DKI Soroti Dugaan 105 Operator Ilegal dan Kebocoran PAD
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (4 Juli): Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti dugaan keberadaan 105 operator parkir ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi.
Temuan ini muncul dalam rapat evaluasi yang dihadiri oleh anggota Pansus, jajaran eksekutif Pemprov DKI, perwakilan perusahaan pengelola parkir, serta Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Ketua Pansus Parkir, Jupiter, dari Fraksi Partai NasDem menyoroti lemahnya sistem perizinan parkir di Jakarta. Ia menilai Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) belum memiliki data akurat terkait jumlah operator parkir resmi, yang mencerminkan ketidaksiapan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penerbitan izin.
“Banyak hal yang perlu dievaluasi. PTSP menurut saya belum siap, karena tidak memiliki data pasti berapa jumlah operator yang sudah memperoleh izin,” terang Jupiter.
Jupiter menambahkan bahwa 105 operator parkir diduga melakukan pungutan tanpa izin yang sah karena belum adanya rekomendasi teknis (rekontek) dari UPT Parkir. Padahal, kata Jupiter, rekontek tersebut merupakan syarat wajib sebelum izin diterbitkan oleh PTSP.
“Sebelum PTSP mengeluarkan izin, harus ada rekontek dari UPT Parkir. Saat ini ada 105 operator yang diduga memungut biaya parkir tanpa izin. Ini bisa dikatagorikan sebagai tindakan pidana karena merupakan pungutan liar dan bentuk penggelapan pajak,” ungkapnya.
Selain itu, Pansus juga menyoroti perbedaan signifikan antara jumlah izin yang telah diterbitkan dan jumlah operator aktif di lapangan. Perbedaan data ini dinilai berisiko menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Pansus pun meminta klarifikasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atas ketidaksesuaian tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Jupiter mengatakan, Pansus akan menyusun rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna menyelamatkan uang masyarakat yang telah dibayarkan kepada operator parkir.
“Kami akan membuat rekomendasi melakukan penyelidikan agar uang masyarakat yang sudah dibayarkan oleh operator parkir terselamatkan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
(FM/WH/GN)