Kejagung Diingatkan tidak boleh Sembarangan Menyadap

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (4 Juli): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak sembarangan melakukan penyadapan. Menurutnya, penyadapan hanya bisa dilakukan pada situasi tertentu.

“Kalau kemudian penyadapan itu intersepsi dalam rangka penegakan hukum, misalkan sudah proses penyidikan, tersangkanya DPO, sehingga harus dicari kemana-mana tidak dapat seperti Harun Masiku, sehingga harus dibutuhkan alat sadap. Nah itu dimungkinkan,” kata Rudianto, Jumat (4/7/2025).

Hal tersebut disampaikan mesrespons penandatangan nota kesepahaman (MoU) antara Kejagung dan empat operator telekomunikasi terkait penyadapan.

“Begitu juga kalau sudah terpidana tapi tidak ditemukan, masih DPO, itu dibutuhkan. Sekali lagi, itu dimungkinkan,” ujar Rudianto.

Rudianto juga mengingatkan Kejagung untuk tidak melanggar privasi warga negara dalam melakukan penyadapan. Terlebih, jika penyadapan dilakukan terhadap warga negara yang belum diduga melakukan tindak pidana.

“Kami berharap kejaksaan harus berhati-hati, jangan sampai hak privasi warga negara dilanggar, kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar,” ujarnya.

Kejagung baru saja meneken kerja sama strategis dengan empat operator telekomunikasi nasional untuk mempermudah akses terhadap data dan informasi yang selama ini bersifat terbatas.

Keempat operator itu adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) Tbk, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Kolaborasi itu memungkinkan Kejaksaan mengakses data sampai menyadap informasi secara legal, sesuai ketentuan perundang-undangan. (Yudis/*)

Add Comment