Pemerintah Harus Jamin Keberlanjutan Layanan Kesehatan bagi Kelompok Rentan

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (17 Juli): Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, mendorong Kementerian Kesehatan untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdampak penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, sistem transisi dan mekanisme reaktivasi harus diperkuat.

“Kami bertekad untuk memastikan prinsip continuity of care (pelayanan kesehatan yang berkelanjutan) bagi kelompok yang sedang menjalani pengobatan penyakit kronis, katastropik, termasuk ibu hamil, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas,” ujar Felly saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Felly menekankan agar masyarakat tidak mengalami gangguan akses layanan akibat perubahan status kepesertaan. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan dijadikan pusat layanan informasi, fasilitasi, dan pengaduan bagi peserta nonaktif. FKTP juga akan berperan aktif dalam proses reaktivasi dan pelacakan kasus di lapangan.

Selanjutnya terkait penyelesaian masalah data dan keberlanjutan sistem JKN, Felly mengatakan, Komisi IX DPR meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) segera melakukan reformasi kebijakan penetapan PBI JKN.

“Kami meminta DJSN mengevaluasi dampak kebijakan pemanfaatan DTSEN terhadap keberlanjutan sistem JKN dan capaian Universal Health Coverage (UHC),” tegasnya.

Komisi IX juga mendesak DJSN untuk menyusun dan menyampaikan rekomendasi strategis kepada Presiden, khususnya terkait kebutuhan revisi regulasi teknis agar lebih adaptif dan inklusif. Tujuannya adalah untuk mengkaji penerapan skema pengampunan tunggakan untuk meringankan beban peserta JKN mandiri.

Dalam upaya memastikan perlindungan terhadap peserta PBI nonaktif, Komisi IX dan BPJS Kesehatan sepakat untuk menjamin proses reaktivasi yang cepat dan mudah diakses.

“Proses reaktivasi peserta PBI nonaktif harus berjalan cepat, mudah diakses, dan tidak diskriminatif, baik melalui kanal digital, pelayanan tatap muka, maupun melalui FKTP,” tutur Felly.

Legislator Partai NasDem itu menambahkan, peserta yang sedang dalam kondisi medis gawat atau menjalani rawat jalan tetap mendapatkan hak layanan kesehatan, meskipun sedang dalam proses reaktivasi atau pemutakhiran data.

Felly juga mendesak Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN agar berkoordinasi dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membuka ruang koreksi dan mempercepat reaktivasi peserta PBI dengan pendekatan berbasis data lokal dan keadilan sosial.

“Kami juga mendesak Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN agar berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan BPS untuk memperkuat sistem kependudukan dan mendukung validasi data PBI di daerah,” pungkasnya.

(Yudis/*)

Add Comment