Furtasan Harap RUU Sisdiknas Menjawab Persoalan Pendidikan Nasional

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (15 Agustus): Hari kemerdekaan menjadi momentum perbaikan pendidikan ke depan. Salah satu yang tengah dikejar dalam upaya tersebut ialah melalui Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Saat ini, aturan terkait pendidikan diatur dalam empat undang-undang terpisah yang dinilai kurang terintegrasi. RUU ini akan menyatukan empat UU sebelumnya yang berserakan,” ujar anggota Komisi X DPR RI, Furtasan Ali Yusuf, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

Furtasan juga mengungkapkan, perancangan beleid diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan pendidikan yang selama ini tersebar di berbagai regulasi berbeda. Pasalnya, penyusunan RUU Sisdiknas berangkat dari kebutuhan untuk merapikan kerangka hukum pendidikan.

Empat undang-undang yang akan dikodifikasi dalam RUU Sisdiknas, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Melalui penggabungan ini diharapkan proses perumusan kebijakan dan pelaksanaan pendidikan dapat berjalan lebih efektif,” tutur legislator NasDem dari Dapil Banten II (Serang, Kota Cilegon, dan Kota Serang) tersebut.

Furtasan juga menekankan, konsep kodifikasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah pemahaman publik terhadap aturan pendidikan. Karena, selama ini berbagai UU pendidikan berjalan sendiri-sendiri sehingga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.

“Ini momentum perbaikan ke depan. Dengan dikodifikasi, semua aturan pendidikan ada dalam satu payung hukum, sehingga lebih mudah dijalankan,” jelasnya.

Ditambahkan Furtasan, penggabungan regulasi ini dinilai akan mempermudah koordinasi antar pemangku kepentingan di sektor pendidikan, mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga satuan pendidikan.

“Dengan adanya RUU Sisdiknas, DPR berharap kebijakan pendidikan menjadi lebih terpadu dan responsif terhadap tantangan zaman,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)

Add Comment