Calon Hakim MK Diingatkan tidak Membuat Keputusan yang Memicu Kegaduhan

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (20 Agustus): Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, berharap calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Inosentius Samsul, memahami tugas dan fungsinya agar tidak merebut wewenang DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Sekarang ini terkait dengan Mahkamah Konstitusi, masyarakat bertanya, ini Mahkamah Konstitusi (sebagai) positive legislator kah atau negative legislator? Karena memang kita mengenal dua mazhab. Mazhab judicial activism yang positive legislator, dan mazhab judicial restraint yang negatif legislator,” kata Rudianto dalam fit and proper test calon hakim MK, Inosentius Samsul, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Lebih lanjut Rudianto menjelaskan, ada dua mazhab, yakni positive legislator dan negative legislator. Positive legislator merujuk pada lembaga atau badan yang memiliki kewenangan untuk membuat norma hukum baru, bukan hanya membatalkan atau menguji norma yang sudah ada.

Sementara itu, negative legislator merujuk pada peran pengujian UU terhadap UUD. Jika sebuah UU dinyatakan bertentangan dengan UUD, maka lembaga dapat membatalkan norma-norma dalam UU tersebut. Peran inilah yang dijalankan oleh MK.

Rudianto meminta calon hakim MK Inosentius Samsul memahami hal tersebut sehingga MK tidak lagi membuat putusan yang membuat gaduh dan menabrak konstitusi.

Seperti halnya dalam polemik Putusan MK tentang pemisahan penyelenggaraan pemilu lokal dan pemilu nasional yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi.

“Kemarin Putusan MK menjadi gaduh oleh karena mengunci dalam amar putusannya, mengunci pembentuk undang-undang. Pemilu nasional lebih awal, 2,5 tahun, setelahnya pemilu lokal. Sementara norma mengatur pemilu lima tahun sekali, sudah jelas dalam konstitusi kita, sehingga menjadi gaduh,” tegas Rudianto. (Yudis/*)

Add Comment