KUHAP Baru tidak hanya Tekankan Penghukuman tetapi juga Kedilan Sosial

Getting your Trinity Audio player ready...

BATAM (25 Agustus): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang lebih humanis dan menekankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman.

Salah satu terobosannya ialah keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan tersebut memungkinkan korban, pelaku, dan keluarga duduk bersama untuk mencari solusi pemulihan keadaan sebagaimana sebelum tindak pidana terjadi.

Pendekatan ini memungkinkan korban, pelaku, dan keluarga duduk bersama untuk mencari solusi pemulihan keadaan sebagaimana sebelum tindak pidana terjadi.

“Konsep ini (restorative justice) dinilai relevan untuk mengurangi over kapasitas lapas dan mempercepat penyelesaian perkara,” kata Rudiantp dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/8/2025).

RUU KUHAP juga mengatur beberapa mekanisme baru. Pertama, plea bargaining (pengakuan bersalah), di mana terdakwa secara sukarela mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif sehingga bisa mendapat keringanan hukuman.

Kedua, deferred prosecution agreement, yaitu penundaan penuntutan terhadap pelaku korporasi dengan syarat tertentu.

Ketiga, putusan pemaafan hakim, yaitu hakim berwenang menyatakan terdakwa bersalah, tetapi tidak menjatuhkan hukuman bila perbuatan dianggap ringan dan demi pertimbangan keadilan serta kemanusiaan.

“Tak hanya itu, pengaturan mengenai rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi bagi korban juga dipertegas, termasuk dukungan terhadap penyandang disabilitas dalam proses hukum,” jelas Rudianto.

Dengan hadirnya mekanisme tersebut, KUHAP baru diharapkan mampu mencerminkan paradigma baru hukum pidana, yang tidak hanya menekankan penghukuman, tetapi juga pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. (dpr.go.id/*)

Add Comment