Warga NTT Tertembak, Pemerintah Harus Selesaikan Konflik Tapal Batas
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (29 Agustus): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penembakan terhadap seorang warga Indonesia di NTT, Paulus Oki, saat berupaya mempertahankan patok batas negara.
“Atas nama Komisi II DPR RI, kami menyampaikan duka mendalam dan mendoakan agar saudara Paulus Oki segera mendapatkan pertolongan terbaik,” kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Paulus Oki ditembak pada Senin (25/8/2025) di Dusun 03 Nino, Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, saat warga setempat berupaya mempertahankan patok batas negara yang digeser oleh pihak Timor Leste.
“Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa pertahanan batas wilayah negara tidak bisa dianggap remeh, baik di darat, laut, maupun udara,” kata Rifqi.
Ia menekankan, ada sejumlah langkah strategis yang harus segera dilakukan negara. Pertama, mempertegas batas wilayah NKRI dengan koordinat yang jelas antarnegara dan dituangkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Komisi II DPR mendorong Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk meningkatkan kualitas pos tapal batas di seluruh titik perbatasan darat.
Selain itu, Rifqi menilai penting untuk membangun kekuatan ekonomi di wilayah perbatasan.
“Sepanjang ribuan kilometer perbatasan darat kita dapat dimanfaatkan untuk membangun perkebunan kelapa, kelapa sawit, atau sektor produktif lain dengan melibatkan pihak swasta dan mempekerjakan masyarakat setempat. Dengan begitu, selain memberi kesejahteraan, masyarakat perbatasan juga menjadi benteng kedaulatan negara,” katanya.
Lebih lanjut, Rifqi meminta Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri segera mengambil langkah diplomasi untuk menyelesaikan potensi konflik tapal batas yang masih tersisa dengan negara-negara tetangga. Ia menegaskan, Komisi II akan mendukung penuh upaya pemerintah melalui kewenangan legislatif yang dimiliki.
Terkait indikasi pelanggaran hukum dalam kasus penembakan di NTT, Rifqi mendesak aparat penegak hukum menindak tegas.
“Jika terbukti pelakunya berasal dari negara lain, maka yurisdiksi hukum internasional, termasuk peradilan internasional, dapat digunakan untuk menuntut keadilan,” tegasnya. (dpr.go.id/*)