RUU PPRT Mengatur Proses Perekrutan melalui Platform Online

Getting your Trinity Audio player ready...

JAKARTA (29 Agustus): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengatakan salah satu isu penting dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) adalah munculnya pola perekrutan pekerja rumah tangga melalui aplikasi digital atau platform online.

“Relasi kerja yang difasilitasi oleh aplikasi tentu membutuhkan kejelasan hukum, apakah bersifat pemerintahan, kontraktual, atau bentuk lain,” kata Martin dalam RDPU Baleg DPR dengan penyedia layanan kerja PRT, yakni PT Cahaya Ibu Group, PT Cicana Indonesia Corp, serta TP PKK Provinsi Jakarta, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Rapat tersebut bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait RUU PPRT. Baleg sebelumnya juga telah menggelar RDPU dengan serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, hingga partai politik, serta melakukan penjaringan aspirasi di Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Lampung, tiga daerah yang banyak warganya bekerja sebagai PRT.

Legislator Partai NasDem itu menilai fenomena perekrutan PRT dengan menggunakan teknologi digital perlu diatur agar relasi kerja yang dimediasi teknologi memiliki kepastian hukum.

“Karena itu, masukan dari para narasumber penting agar regulasi ini melindungi kepentingan semua pihak, baik pemberi kerja, pekerja rumah tangga, maupun perusahaan penyalur,” kata Martin.

Martin menambahkan, aplikasi yang dikembangkan lembaga internasional seperti ILO dapat dijadikan rujukan. Platform tersebut sudah menyediakan fitur edukasi, kontrak kerja, hingga mekanisme pelaporan. Inovasi serupa dapat diakomodasi dalam regulasi, sehingga ekosistem penyaluran PRT lebih profesional, transparan, dan bebas praktik eksploitatif.

Keterlibatan pemberi kerja dalam pembahasan regulasi dinilai penting. Menurutnya, pengalaman langsung pengguna PRT bisa membantu DPR memahami dinamika hubungan kerja dan kebutuhan yang belum terakomodasi dalam aturan saat ini.

“RUU PPRT mengatur batasan definisi secara jelas. Hubungan berbasis kekeluargaan atau tradisi, seperti abdi dalem, santri, atau kerabat yang membantu karena ikatan keluarga, tidak termasuk kategori pekerja rumah tangga,” tukas Martin. (dpr.go.id/*)

Add Comment