Badan Legislasi Segera Undang BPJS Bahas Jaminan Sosial PRT
Getting your Trinity Audio player ready...
|
JAKARTA (2 September): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, mengatakan pihaknya akan mengundang BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) yang akan diatur dalam RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Sebaiknya kita (melakukan) RDPU dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan supaya kita tidak salah. Jadi ini kita sepakati, kita dengar di RDPU dulu,” kata Martin dalam Rapat Panja RUU PPRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Martin yang juga Ketua Panja RUU PPRT, menekankan pentingnya mendengar penjelasan langsung dari kedua lembaga tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam perumusan kebijakan terkait penyusunan RUU PPRT.
“Karena PRT ini kan unik, bukan pekerja formal yang ada di kantor. Jadi saya usul kita RDPU dulu dengan BPJS,” tandas Martin.
Di dalam rapat tersebut, muncul usulan terkait pemberian program jaminan sosial yang terdapat dalam RUU PPRT terkait hak dan kewajiban PRT.
Untuk lebih mendalami skema jaminan sosial kesehatan bagi PRT tersebut, Baleg DPR sepakat untuk melakukan RDPU dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Martin Berharap, Baleg dapat menemukan mekanisme yang tepat dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi PRT, mengingat karakteristik pekerjaan mereka yang berbeda dengan pekerja formal kantoran. (dpr.go.id/*)