Martin Manurung Pastikan tidak Ada Penundaan Pembahasan RUU PPRT
JAKARTA (4 September): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menegaskan bahwa Baleg DPR terus berupaya mempercepat pembahasan RUU PPRT. Martin mengungkapkan bahwa strategi pembahasan RUU tersebut dilakukan secara dinamis. Jika ditemukan ada materi penting yang belum tercakup dalam draf, maka akan dicari pasal yang relevan untuk disempurnakan.
“Jadi kita membahas rancangan undang-undang PPRT ini sekaligus kalau ada materi-materi yang masih belum termaktub kita sempurnakan. Jadi, ongoing process tanpa harus menunda pembahasannya kira-kira seperti itulah strateginya,” tutur Martin saat membuka rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU PPRT di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Sampai saat ini panja telah merampungkan pembahasan 22 dari total 34 pasal yang tercantum dalam 11 bab RUU PPRT. Pembahasan RUU PPRT sebenarnya telah dimulai pada periode lalu dan kembali dimulai pada Maret 2025. Adapun pembahasan terkait naskah oleh panja digulirkan pada 20 Agustus lalu.
Ditegaskan Martin, Baleg tetap bekerja secara cermat dan membuka ruang untuk masukan dari berbagai pihak. Dalam waktu dekat, Baleg akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Kementerian Sosial.
“Ada dua hal yang kita masih harus menyelenggarakan RDPU terkait bantuan sosial dan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,” jelas Martin.
Selain itu, Baleg juga akan mengundang Kaukus Perempuan Politik Indonesia untuk mendapatkan masukan.
Bukan hanya soal jaminan sosial, Baleg juga memperhatikan perkembangan zaman, termasuk sistem perekrutan PRT berbasis digital. Pembahasan terkait hal ini telah dilakukan dalam RDPU sebelumnya dengan melibatkan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
“Ada juga yang terkait dengan sistem digital, dimana perekrutan itu tidak hanya konvensional. Perekrutan PRT itu sudah kita selenggarakan RDPU nya di sini pada hari Kamis (28/8/2025),” tambah Martin.
Martin pun mengapresiasi kinerja Panja yang terus berjalan di tengah berbagai tantangan. Setelah dua dekade kerap masuk dan keluar dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU PPRT kini menjadi Prolegnas Prioritas 2025 dan ditargetkan untuk segera disahkan.
“Draf RUU tentang PPRT ini terdiri atas 11 bab dan 34 pasal. Jadi masih tersisa 6 bab dan 12 pasal. Kalau total 34 pasal kita sudah bahas sampai 22 (pasal) berarti sudah lebih dari separuh, tepuk tangan dulu untuk kita,” serunya disambut tepuk tangan peserta rapat.
Pencapaian ini, lanjut Martin, sekaligus menjadi jawaban bahwa Baleg DPR tetap fokus bekerja secara efektif. Ia menyatakan bahwa berbagai dinamika dan hambatan tidak menyurutkan langkah Panja untuk segera merampungkan RUU tersebut.
“Jadi di tengah berbagai tantangan yang terjadi, situasi di lapangan yang mungkin Bapak Ibu tidak bisa hadir secara fisik sehingga kita harus buka Zoom ya, dan juga mungkin berbagai kritik masukan kepada DPR, tapi kita tetap bekerja,” tegasnya.
Meski dikejar target, Martin memastikan proses legislasi tidak dilakukan terburu-buru. Pihaknya masih membuka diri untuk masukan publik hingga masa sidang berakhir pada 2 Oktober mendatang.
“Jadi ini kalau bahasa Batak, ‘Adong na dipaima na, hatop adong na diadu na’ (lambat ada yang ditunggu, cepat ada yang dikejar). Jadi artinya tidak terburu-buru tapi harus on the track kira-kira seperti itu,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)