Dorong Peningkatan Kepercayaan Masyarakat terhadap Sistem Perlindungan Menyeluruh dari Tindak Kekerasan
JAKARTA (18 September): Upaya mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan menyeluruh dari tindak kekerasan harus konsisten dilakukan.
“Langkah untuk mendorong masyarakat melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus didukung dengan peningkatan aksesibilitas dan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga yang menangani kasus tindak kekerasan di masyarakat,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/9/2025).
Hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) dan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) pada 2024 mengungkapkan bahwa 6,6% perempuan Indonesia berusia 15-64 tahun pernah mengalami tindak kekerasan.
Selain itu, prevalensi kekerasan terhadap anak laki-laki tercatat 49,83%, dan untuk anak perempuan 51,78%.
Data BPS Semester I 2024, mencatat jumlah perempuan di Indonesia 139.907.921 jiwa dari total penduduk 282.477.584 jiwa.
Namun pada 2024, Komnas Perempuan mencatat 330.097 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan 1.097 kasus kekerasan anak dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan, serta 265 kasus kekerasan seksual.
Menurut Lestari, melihat tingginya angka kasus kekerasan tersebut, langkah untuk mendorong peningkatan pelaporan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera dilakukan.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat, upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait bentuk tindakan yang dikategorikan sebagai aksi kekerasan, harus konsisten dilakukan dengan berbagai cara.
Selain itu, Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu mendorong, agar aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memahami kebijakan terkini yang mengedepankan perlindungan menyeluruh terhadap korban.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong, agar pemerintah secara masif mengampanyekan upaya memutus mata rantai tindak kekerasan.
Rerie berharap, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah dapat membangun kolaborasi yang kuat untuk membangun kepercayaan masyarakat, sebagai bagian upaya mewujudkan perlindungan yang menyeluruh bagi masyarakat dari segala bentuk tindak kekerasan. (*)