RUU Pengelolaan Ruang Udara Memberi Kepastian Hukum atas Otoritas Negara

JAKARTA (19 September): Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara, Amelia Anggrani, menekankan bakal beleid tersebut melibatkan banyak pihak dari pemerintah, regulator, operator navigasi udara, hingga TNI Angkatan Udara.

“RUU ini lahir dari kebutuhan mendesak untuk menata pengelolaan ruang udara Indonesia yang selama ini menghadapi tantangan berupa keterbatasan infrastruktur, fragmentasi kewenangan, dan perlunya integrasi kepentingan sipil dan militer,” ujar Amelia di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Legislator Partai NasDem itu menilai RUU tersebut penting karena ruang udara adalah bagian integral dari wilayah kedaulatan Republik Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 dan Konvensi Chicago 1944.

“Proses pembahasan berjalan intensif, mencerminkan semangat sinergi antarlembaga agar RUU ini tidak hanya teknis, tetapi strategis bagi kedaulatan bangsa,” katanya.

Oleh sebab itu, RUU tersebut harus memberi kepastian hukum atas otoritas penuh negara dalam mengatur, mengawasi, dan menegakkan hukum di ruang udara.

“Kami juga menekankan pentingnya sinergi antara Kementerian Perhubungan, AirNav Indonesia, dan TNI Angkatan Udara melalui penerapan prinsip Flexible Use of Airspace. Dengan begitu, kebutuhan operasi militer tidak mengganggu penerbangan sipil, dan jalur penerbangan sipil tidak mengurangi kesiapsiagaan pertahanan negara,” ujarnya.

Untuk memperkuat koordinasi, Amelia mendorong pembentukan Badan Nasional Pengelolaan Ruang Udara yang permanen.

“Pada akhirnya, Fraksi NasDem menyetujui RUU Pengelolaan Ruang Udara untuk dibawa ke tahap selanjutnya. Harapan kami, regulasi ini menjadi tonggak penting dalam membangun ruang udara nasional yang berdaulat, aman, transparan, dan produktif bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)

Add Comment