Revisi UU BUMN Diharapkan Dorong Daya Saing Perekonomian Nasional

JAKARTA (26 September): Fraksi Partai NasDem DPR RI memandang revisi UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperlukan untuk menyesuaikan peran yang lebih strategis antara Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

“Perkembangan ekonomi global mendorong BUMN dan Danantara lebih adaptif, sehingga harapannya mampu membawa ekonomi nasional yang berdaya saing global,” demikian kutipan Pendapat Mini Fraksi NasDem terhadap revisi UU BUMN.

Pendapat tersebut disampaikan anggota Fraksi NasDem, Subardi, dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR dalam rangka pengambilan keputusan atas RUU tentang perubahan keempat atas UU BUMN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Turut hadir perwakilan pemerintah, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan Menteri Hukum.

“Perubahan kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan setingkat kementerian yang mandiri dan memiliki fungsi sebagai regulator dan pemegang saham Seri A Dwi Warna,” kata Subardi.

Dengan reformulasi Kelembagaan BUMN menjadi badan setingkat kementerian, kata Subardi, maka organ yang menjabat merupakan pejabat penyelenggara negara yang tunduk kewajiban hukum maupun pengawasan eksternal.

Subardi menegaskan, keuangan BUMN merupakan bagian dari definisi keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

“Dengan pengaturan ini, ada penegasan norma yang membedakan kerugian negara dan kerugian bisnis sebagaimana putusan MK No. 48 dan 62 tahun 2013,” tandasnya.

Lebih lanjut NasDem menekankan bahwa pejabat negara dilarang merangkap jabatan sebagai direksi maupun komisaris BUMN.

“Fraksi Partai NasDem menyatakan menerima dan menyetujui perubahan keempat atas UU BUMN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang,” tukas Subardi. (Yudis/*)

Add Comment