Pemerintah Pusat Diminta Atasi Polemik Pajak Kendaraan di Daerah

JAKARTA (2 Oktober): Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta pemerintah pusat terjun langsung mengatasi polemik pajak kendaraan yang terjadi di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut).

“Ini saya kira fenomena umum, tetapi mungkin harus disikapi oleh pusat. Nanti kami sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri agar kemudian tidak terkesan ini membangun konflik di bawah,” kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Polemik terjadi saat Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution, menghentikan truk asal Aceh berpelat BL dan meminta diganti menjadi pelat BK (Sumut). Bobby menilai langkah tersebut dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Mungkin perlu dijembatani justru ke depan, bagaimana kemudian regulasi yang mengatur ini bisa lebih proporsional. Selama ini kan pusat menganggap ini murni, kemudian menjadi domainnnya daerah,” kata Rifqi.

Menurutnya, fenomena serupa juga terjadi daerah lain seperti di Riau, di mana Gubernur Riau Abdul Wahid juga meminta para sopir kendaraan, khususnya kendaraan berat, untuk mengganti pelat menjadi pelat Riau.

“Saya juga melihat kemarin Gubernur Wahid (Gubernur Riau Abdul Wahid) juga melakukan hal yang sama, beliau meminta kepada beberapa sopir untuk kemudian segera menyampaikan kepada pemilik kendaraan, perusahaan, agar segera mengubah pelatnya,” tandas Rifqi.

Dia menilai, pemerintah daerah sedang berupaya menyisir sejumlah potensi penerimaan daerah agar memperluas ruang fiskal dan perekonomian di daerah.

“Fenomena ini kan sebetulnya ada di banyak tempat, dikarenakan apa, daerah sekarang sedang berikhtiar sekuat tenaga untuk meningkatkan penerimaan atau pendapatan daerah,” urainya.

Lebih lanjut menurut legislator Partai NasDem itu, hal tersebut lumrah karena pajak kendaraan merupakan salah satu pendapatan daerah tersebut.

“Dalam konteks pemerintah provinsi, itu salah satu sumber pendapatannya adalah pajak dari kendaraan bermotor. Tentu secara administratif kan harus bernomor polisi setempat, agar nanti begitu perpanjangan daerah pajak itu di tempat itu,” tukasnya. (Yudis/*)

Add Comment