Martin Pastikan Baleg Segera Lakukan Harmonisasi RUU PPSK

JAKARTA (2 Oktober): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menyatakan Baleg akan melakukan harmonisasi RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dengan cermat dan tidak terburu-buru.

Revisi UU No. 4/2023 tersebut, kata Martin, sebagai upaya negara untuk meningkatkan peran sektor keuangan terhadap pembangunan.

“Yang namanya sektor keuangan, kalau kita bahas terlalu lama akan menimbulkan ketidakpastian dalam sektor keuangan,” ujar Martin dalam rapat pleno mendengarkan penjelasan dari Komisi XI selaku pengusul mengenai urgensi harmonisasi RUU PPSK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/9/2025).

Naskah akademik dan draf RUU tersebut secara resmi telah diterima Baleg bersamaan dengan surat permohonan harmonisasi dari Komisi XI tertanggal 29 September 2025.

Komisi XI mengusulkan harmonisasi RUU tersebut kepada Baleg. RUU itu merupakan usulan kumulatif terbuka, yang sebagian besar adalah hasil judicial review atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal-pasal penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan anggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pokok perubahan RUU PPSK mencakup beberapa undang-undang terkait, termasuk UU OJK, UU BI, UU Perbankan, UU LPS, dan UU PPSK itu sendiri. (dpr.go.id/*)

Add Comment