Muslim Ayub Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran HAM di Kawasan Konsesi TPL

MEDAN (6 Oktober): Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, menegaskan bahwa insiden kekerasan yang terjadi pada 22 September 2025 di kawasan konsesi PT Toba Pulp Lestari (TPL), Kabupaten Toba, Sumatra Utara terdapat indikasi atau dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Pada kejadian 22 September lalu, masyarakat diserang oleh sekitar 150 orang bertopeng dan bertameng yang melakukan pembakaran rumah dan kendaraan warga. Ini jelas pelanggaran HAM berat, dan kami menduga kuat pelaku berasal dari pihak perusahaan,” tegas Muslim dalam pertemuan Komisi XIII DPR dengan masyarakat korban, aparat penegak hukum, dan perwakilan TPL, di Medan, Jumat (3/10/2025).

Legislator Partai NasDem itu menyampaikan bahwa kejadian tersebut menunjukkan adanya kekerasan sistematis terhadap masyarakat yang telah lama bermukim di tanah mereka sendiri.

Selain tindakan kekerasan, Muslim juga menyoroti penutupan akses jalan masyarakat ke lahan pertanian oleh pihak TPL, yang menyebabkan warga tidak dapat mengangkut hasil panen mereka.

“Penutupan jalan oleh perusahaan itu jelas melanggar hak dasar masyarakat. Akses itu harus segera dibuka agar warga bisa beraktivitas kembali. Ini bukan sekadar jalan perusahaan, tapi sudah menjadi jalan umum,” ujarnya.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, DPR meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menelusuri pelanggaran HAM di wilayah konsesi TPL. Komisi XIII juga menegaskan agar seluruh pihak, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah, tidak menggunakan kekuatan berlebihan dan menyelesaikan konflik tersebut secara nonrepresif.

Muslim menyayangkan ketidakhadiran para bupati dari kawasan Danau Toba dalam forum penting tersebut.

“Tidak satu pun bupati hadir langsung. Ini menunjukkan kurangnya keseriusan pemerintah daerah dalam menangani persoalan rakyatnya sendiri. Padahal ada 10 sampai 11 kabupaten/kota yang masuk dalam wilayah konsesi TPL,” ungkapnya.

Dari data yang diperoleh Komisi XIII, disebutkan bahwa konflik agraria di Sumatra Utara mencapai 33 kasus dengan total luasan 34.000 hektare, dan sebagian besar melibatkan tumpang tindih klaim antara masyarakat adat dan perusahaan kehutanan.

Muslim menegaskan bahwa Komisi XIII akan terus mengawal penyelesaian konflik agraria di Danau Toba melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI agar keadilan masyarakat benar-benar terwujud.

“Kita ingin kasus TPL ini segera diselesaikan secara menyeluruh. Rakyat sudah terlalu lama menderita di tanah mereka sendiri,” pungkasnya.

Komisi XIII, imbuhnya, berkomitmen untuk terus mengawal penegakan HAM dan keadilan ekologis di Sumatra Utara, sebagai wujud hadirnya negara bagi masyarakat adat dan kelompok rentan. (dpr.go.id/*)

Add Comment