Memprihatinkan, Eksekusi Rumah Adat Berusia 300 Tahun di Tana Toraja
RANTEPAO (7 Oktober): Anggota Komisi IX DPR RI, Eva Stevany Rataba, prihatin terhadap eksekusi sejumlah objek sengketa perdata, termasuk rumah adat Tongkonan Ka’pun di Kecamatan Kurra, Tana Toraja.
“Sebagai putri yang lahir dan besar di Toraja, saya sangat prihatin melihat Tongkonan dieksekusi seperti itu,” kata Eva dalam keterangannya, di Rantepao, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Senin (6/10/2025).
Eksekusi sejumlah bangunan tersebut oleh Pengadilan Negeri Makale, Tana Toraja, terkesan brutal dengan menggunakan alat berat.
“Tapi seperti yang berulang kali saya katakan bahwa keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, mesti kita hormati, tapi kita juga mesti menghargai masyarakat adat,” kata Eva.
Masyarakat juga melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun yang diperkirakan sudah berusia sekitar 300 tahun.
Sebelumnya, eva juga menyampaikan pendapat serupa saat RDP Komisi X DPR dengan Kementerian Kebudayaan pada Rabu (27/8/2025). Ia menyuarakan keprihatian atas eksekusi yang sudah terjadi maupun rencana eksekusi terhadap Tongkonan Ka’pun.
Tidak hanya menyatakan prihatin, Eva berjanji akan melakukan langkah-langkah politik untuk menyelamatkan Tongkonan sebagai identitas suku Toraja dari upaya eksekusi di masa mendatang.
“Ada saran, ide, atau masukan kepada saya oleh sejumlah pihak yang menginginkan agar Tongkonan-tongkonan tua yang ada di Toraja ini diusulkan menjadi cagar budaya. Saya pikir itu ide yang bagus,” kata Eva.
“Doakan ya, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini saya bisa membawa teman-teman dari Komisi X DPR RI untuk berkunjung ke Toraja dalam rangka upaya kita mengusulkan tongkonan-tongkonan tua ini menjadi cagar budaya,” kata Eva.
Untuk diketahui, Toraja baru memiliki dua objek yang diakui secara nasional sebagai cagar budaya kategori situs, yakni situs megalith Kalimbuang Bori’ dan Perkampungan Tradisional Ke’te Kesu’ di Kabupaten Toraja Utara.
Sedangkan untuk tingkat provinsi, baru beberapa situs yang dicatat sebagai cagar budaya, di antaranya Tongkonan Papa Batu Tumakke, Liang Sang Duni, Liang Suaya, Sillanan, dan Tampang Allo di Kabupaten Tana Toraja. Sedangkan di Kabupaten Toraja Utara, di antaranya situs Buntu Pune, Buntu Remen Kandeapi, Londa, Pala’ Tokke, Palawa’, Rante Karassik, dan Bangunan Gereja Toraja Jemaat Rantepao. (Yudis/*)