Pemutihan Utang MBR di Bawah Rp1 Juta Wujud Keberpihakan pada Rakyat Kecil

JAKARTA (15 Oktober): Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mori Hanafi, menyambut baik keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengenai pemutihan utang-utang kecil di bawah Rp1 juta yang dialami masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Utang-utang kecil tersebut dinilai menjadi penghalang utama dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang dulu dikenal dengan istilah BI checking.

“Banyak warga yang sebenarnya tidak sadar memiliki tunggakan kecil, karena dulu pernah menggunakan aplikasi pinjaman daring tanpa memahami dampaknya. Nilainya memang kecil, tetapi bisa menghalangi mereka lolos verifikasi SLIK OJK untuk KPR bersubsidi,” ungkap Mori dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

Legislator NasDem dari Dapil Nusa Tenggara Barat I (Sumbawa, Dompu, Bima, Sumbawa Barat, dan Kota Bima) itu menambahkan, ketika pemerintah mengambil langkah memutihkan utang kecil seperti itu, sejatinya merupakan bentuk keberpihakan yang nyata kepada rakyat kecil.

“Mungkin kita tidak sadar, pemutihan hutang-hutang kecil dari pemerintah itu sesungguhnya juga merupakan keberpihakan negara kepada rakyat kecil,” tegas Mori.

Ketua DPW NasDem Nusa Tenggara Barat itu juga mengungkapkan, jika kebijakan tersebut bisa dijalankan dengan baik, tentu bisa untuk memperkuat target besar pemerintah dalam program tiga juta rumah.

“Karena dengan begitu, akan banyak masyarakat yang sebenarnya layak, hanya terkendala catatan kecil di sistem kredit,” tukas Mori.

Sebelumnya, Menkeu dan Menteri PKP melakukan terobosan memutihkan utang-utang kecil di bawah satu juta rupiah yang menjadi penghalang utama dalam SLIK OJK.

Terobosan tersebut muncul agar pembiayaan dan percepatan program perumahan rakyat dapat terlaksana.

Purbaya, mengungkapkan, masalah SLIK OJK adalah hambatan utama di sisi permintaan (demand) perumahan. Banyak masyarakat yang sebetulnya layak, namun terhalang karena memiliki pinjaman kecil, seringkali di bawah Rp1 juta.

“Saya sudah meminta kepada BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) untuk melakukan pendataan calon debitur KPR yang terhambat karena memiliki pinjaman sampai Rp1 juta untuk nantinya dapat diputihkan,” jelas Purbaya, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, BP Tapera melaporkan ada lebih dari 100.000 orang yang berada dalam kondisi ini.

“Komisioner BP Tapera bilang 100.000 lebih. Artinya, kalau diputihkan di bawah Rp1 juta dan pengembangnya mau bayar, itu bagus,” tegas Purbaya. (Dino/*)

Add Comment