Ekploitasi Pekerja Migran Indonesia Cermin Praktik TPPO Terus Berkembang
JAKARTA (21 Oktober): Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, prihatin dengan praktik eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 97 warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Ia menekankan perlunya penguatan terhadap perlindungan dan pengawasan pekerja migran.
“Kasus ini menjadi cermin nyata bahwa praktik eksploitasi manusia dan TPPO terus berkembang, memanfaatkan lemahnya literasi digital dan minimnya pemahaman masyarakat terhadap risiko pekerjaan ilegal di luar negeri,” kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).
Sebanyak 97 WNI di Kota Chrey Thum, Kamboja, terlibat kerusuhan karena ingin melarikan diri dari perusahaan penipuan daring tempat mereka bekerja, Jumat (17/10/2025). Peristiwa itu menyebabkan 86 WNI ditahan oleh kepolisian setempat, dan 11 lainnya dirawat di rumah sakit lantaran mengalami luka-luka.
Nurhadi menekankan, kejadian ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Banyak dari para korban yang berangkat dengan harapan ingin memperbaiki nasib dan membantu keluarga di tanah air, namun malah terjebak dalam sistem kerja ilegal yang tidak manusiawi.
“Mereka dijadikan alat dalam kejahatan terorganisir lintas negara yang memanfaatkan teknologi untuk menipu dan mengeksploitasi tenaga kerja dari berbagai negara, termasuk Indonesia,” tandasnya.
Ia pun mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil oleh Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar RI di Phnom Penh yang sigap memberikan perlindungan, bantuan logistik, dan pendampingan kepada para WNI tersebut. Kehadiran negara dalam situasi darurat adalah wujud nyata bahwa pemerintah tidak tinggal diam dan senantiasa melindungi warganya di mana pun berada.
“Namun demikian, harus dipastikan bahwa penanganan kasus tersebut tidak berhenti pada proses pemulangan saja, tetapi dilanjutkan dengan pemulihan psikologis, pendampingan hukum, dan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.
Nurhadi menilai perlindungan pekerja migran dan pengawasan terhadap rekrutmen tenaga kerja ke luar negeri perlu diperkuat secara menyeluruh. Pemerintah pusat, daerah, dan lembaga terkait harus berkoordinasi erat dalam memastikan seluruh proses penempatan tenaga kerja dilakukan secara legal, transparan, dan berkeadilan.
“Fraksi NasDem mendorong agar pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja non-prosedural diperketat dan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang dilakukan tanpa kompromi,” tandasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja luar negeri atau pekerjaan daring yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan dokumen dan kontrak kerja. Literasi digital dan kesadaran hukum harus terus ditingkatkan agar masyarakat tidak mudah tertipu oleh modus penipuan yang kini semakin canggih.
Peristiwa tersebut adalah peringatan keras bahwa eksploitasi manusia tidak lagi berbentuk konvensional, melainkan sudah menjalar ke ruang digital dan melintasi batas negara.
“Karena itu, DPR RI melalui Komisi IX bersama pemerintah berkomitmen untuk terus memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri,” urainya.
Nurhadi menegaskan kembali semangat Partai NasDem bahwa negara wajib hadir untuk melindungi setiap warga negara tanpa terkecuali. Setiap WNI memiliki hak untuk bekerja dengan aman, bermartabat, dan bebas dari ancaman penipuan maupun eksploitasi.
“Semoga kasus di Kamboja ini menjadi pelajaran berharga agar kita semua lebih waspada, lebih peduli, dan lebih bersatu dalam melawan segala bentuk kejahatan yang merendahkan nilai kemanusiaan,” tegasnya. (Yudis/*)