RUU Perampasan Aset Dibahas setelah KUHAP Baru Disahkan

JAKARTA (22 Oktober): Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi prioritas untuk segera diselesaikan, sebelum membahas RUU Perampasan Aset. KUHAP penting untuk membentengi dari penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan penegak hukum.

“Memang hari ini yang mau dituntaskan lebih awal adalah hukum acara pidana yang nantinya bisa menjadi relnya, jalurnya, agar tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum ketika UU Perampasan Aset lahir,” kata Rudianto, Selasa (21/10/2025).

Legislator Partai NasDem itu menekankan, KUHAP yang baru perlu ada untuk mengontrol penegak hukum, karena mereka memiliki wewenang besar yang diberikan dalam RUU Perampasan Aset.

“Itu yang kita mau, ada kontrol. Betul-betul hukum acara bisa mengontrol Kejaksaan, KPK untuk bisa kemudian tidak semena-mena, karena kewenangan begitu besar diberikan oleh UU (Perampasan Aset),” ujarnya.

Menurut Rudianto, RUU Perampasan Aset terbuka untuk dibahas setelah masa reses DPR pada November mendatang. Dengan catatan, revisi KUHAP sudah disahkan menjadi undang-undang.

“Mungkin setelah masa sidang November nanti, dan akan jadi catatan untuk kemudian Baleg maupun komisi untuk membahas tindak lanjut dari UU Perampasan Aset,” jelas Rudianto. (Yudis/*)

Add Comment