Irma Minta Presiden Panggil Stakeholder Bahas Upah Minimum 2026
JAKARTA (23 Oktober): Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, meminta Presiden Prabowo memanggil para stakeholder untuk mendiskusikan kenaikan upah minimum 2026. Harus ada kesepahaman agar keputusan yang diambil adil bagi semua.
“Saya usul, Presiden memanggil ketua serikat buruh tingkat perusahaan yang mewakili tiap provinsi, perwakilan pengusaha tiap provinsi, beserta gubernur-gubernurnya,” kata Irma, Kamis (23/10/2025).
Menurut legislator Partai NasDem itu, kesepahaman antara pemerintah, pengusaha, dan para pekerja harus sejalan dalam pengambilan kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
“Mereka duduk bersama agar saling ada pemahaman dan keterbukaan, sehingga dapat diambil keputusan yang komprehensif dan adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5-10,5%. Menurut KSPI angka itu berdasarkan hasil perhitungan objektif dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/2024.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhatikan kebutuhan hidup layak dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Sah-sah saja jika ada tuntutan kenaikan upah. Namun yang harus diperhatikan adalah kemampuan perusahaan. Dalam situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja. Belum lagi, melimpahnya pemutusan hubungan kerja. Jadi harus dilihat, apakah perusahaan mampu,” kata Irma merespons tuntutan tersebut.
Legislator Partai NasDem itu khawatir jika kebijakan pengupahan tidak memperhatikan kondisi perusahaan akan makin banyak perusahaan yang pailit dan tutup. “Tentu harus berpikir bijak juga, karena perusahaan pun harus didengar,” ujar Irma. (Yudis/*)