Jamin Keselamatan Jemaah, Perlu Ada Aturan Detail terkait Umrah Mandiri
JAKARTA (4 November): Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mendorong adanya peraturan detail yang mengatur umrah mandiri. Meski dikabarkan berbiaya lebih murah dan diperbolehkan, umroh mandiri juga mengandung risiko yang tidak ringan.
“Mengenai umroh mandiri itu harus dibuat aturan yang detail, karena kalau tidak, itu tidak semua orang juga bisa kan (umrah mandiri),” kata Lisda dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Lisda mengatakan, pada UU No. 14/2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memang memperbolehkan umrah mandiri. Aturan itu memberikan opsi bagi masyarakat untuk beribadah langsung ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), asalkan memenuhi semua persyaratan administratif yang ditetapkan.
Namun, kata Lisda, yang menjadi persoalan ialah jika ada seseorang yang menawarkan atau mengajak orang lain untuk umrah secara mandiri. Orang tersebut sama saja seperti biro perjalanan namun tidak berizin resmi.
“Sebenarnya sudah ada aturan di sana, jadi sebenarnya umrah mandiri itu kan harusnya orang-orang yang sudah memang berpengalaman, tidak diajak oleh orang lain, tidak ada tour guide yang mengajak dia. Tapi kalau dia diajak oleh orang lain, sementara orang itu tidak berizin, kan itu jadi masalah lagi,” tandasnya.
Sanksi dan denda terhadap orang atau biro yang menawarkan jasa umrah mandiri juga ada dalam UU Haji dan Umrah.
Lebih lanjut Lisda menekankan, memang tren umrah secara mandiri sudah di dukung Kerajaan Arab Saudi. Bahkan, mereka sudah memasukkan ibadah haji dan umrah ke Kementerian Pariwisata.
“Jadi yang benar-benar mandiri memang ada. Tapi yang jadi masalah kan terkait keamanan. Tapi itu proses ya, untuk menjadi ke arah sana,” tandasnya.
“Tapi kalau ada biasanya umrah-umrah mandiri itu, sebenarnya dia tidak mandiri, tapi ada yang mendampingi. Yang bahaya, orang yang mendampingi itu dia orang-orang yang tidak punya izin,” tukas Lisda. (Yudis/*)