Sri Wulan Perjuangkan Keadilan bagi Guru Madrasah dalam Seleksi PPPK

JAKARTA (7 November): Anggota Komisi VIII DPR RI, Sri Wulan, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan bagi para guru madrasah swasta yang telah lulus passing grade (P) seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Hal itu disampaikan seusai Komisi VIII DPR menerima aspirasi Forum Passing Grade Kemenag Swasta Status P 2023, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Wulan menjelaskan, para guru madrasah tersebut telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi hingga kini belum diakui sebagai pelamar prioritas dalam rekrutmen PPPK.

“Guru-guru ini sebenarnya sudah lulus passing grade sejak 2023, tapi belum diakui sebagai pelamar prioritas. Mereka menuntut keadilan agar diperlakukan sama seperti guru di bawah Kemendikdasmen. Ini menjadi masukan yang luar biasa bagi kami di Komisi VIII,” ujar Wulan.

Menurutnya, aspirasi yang disampaikan forum tersebut membuka mata DPR untuk meninjau ulang mekanisme rekrutmen PPPK di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Komisi VIII, kata dia, akan menindaklanjuti masukan ini melalui rapat bersama Kemenag guna memastikan adanya kejelasan prioritas bagi tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat kelulusan.

“Ini akan kami sampaikan secara resmi dalam rapat dengan mitra kami di Kemenag. Kalau memang sudah lulus uji kompetensi dan punya sertifikat sah, semestinya mereka menjadi prioritas dalam pengangkatan PPPK,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.

Selain soal status kepegawaian, Wulan juga menyoroti pentingnya prinsip kesetaraan dalam sistem seleksi ASN. Ia menilai bahwa perbedaan perlakuan antara guru madrasah dan guru di bawah Kementerian Pendidikan harus segera diakhiri.

“Setiap guru berhak atas kesempatan yang sama. Mereka yang sudah lulus uji kompetensi memiliki hak untuk diangkat menjadi PPPK. Kami akan mendorong pemerintah agar prinsip keadilan ini benar-benar diterapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wulan menambahkan bahwa Komisi VIII memahami adanya tuntutan agar para guru PPPK nantinya dapat ditempatkan di sekolah atau madrasah asal mereka mengajar. Namun, menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan status kepegawaian terlebih dahulu.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana mereka bisa masuk dulu sebagai PPPK. Soal penempatan nanti bisa mengikuti aturan yang berlaku. Fokus kami adalah pengakuan dan pengangkatan mereka terlebih dahulu,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal isu ini hingga pemerintah memberikan kepastian kebijakan yang adil bagi para guru madrasah swasta. Menurutnya, kehadiran forum ini menjadi sinyal kuat bahwa masih ada kesenjangan yang perlu diselesaikan antara regulasi di Kemendikdasmen dan Kemenag.

“Kehadiran mereka hari ini membuka mata kita. Bahwa masih ada diskriminasi yang harus diperbaiki. DPR akan terus mendorong agar tidak ada lagi ketimpangan dalam proses pengangkatan PPPK,” tandas Wulan.

Dengan semangat memperjuangkan kesetaraan dan hak tenaga pendidik, Komisi VIII berharap aspirasi para guru madrasah ini segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, khususnya Kemenag dan KemenPAN-RB, agar tidak ada lagi tenaga pengajar yang tertunda pengangkatannya akibat perbedaan regulasi. (dpr.go.id/*)

Add Comment