Hambatan Administratif Tol Patimban Harus Segera Diselesaikan
SUBANG (12 November): Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw, menegaskan tidak boleh ada lagi hambatan administratif dalam pelaksanaan proyek Jalan Tol Akses Patimban di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Ia menilai, keterlambatan perpanjangan izin suplai material menunjukkan lemahnya koordinasi pemerintah daerah yang berpotensi mengganggu penyelesaian proyek strategis nasional bernilai triliunan rupiah tersebut.
“Saya mendapat informasi bahwa proyek ini sempat atau masih berkendala dengan material yang itu menyangkut izin daripada suplai material. Ini seharusnya tidak boleh terjadi,” ujar Roberth dalam kunjungan kerja spesifik Komisi V DPR RI di Subang, Senin (10/11/2025).
Menurut Roberth, proyek strategis nasional seperti Tol Akses seharusnya mendapat dukungan penuh dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah.
Ia menyoroti kasus habisnya izin suplai material yang seharusnya mudah diperpanjang, namun justru menyebabkan keterlambatan distribusi material timbunan ke lokasi proyek.
“Kalau tinggal diperpanjang, saya kira ini kan proyek nasional yang sangat dibutuhkan. Maka wajib utuhnya untuk bisa dipercepat. Tidak boleh itu mendapat kendala tentang perpanjangan izin untuk proyek ini,” tegasnya.
Roberth menambahkan, akibat keterlambatan tersebut, pelaksana proyek terpaksa mendatangkan material dari daerah yang lebih jauh, sehingga berdampak pada meningkatnya biaya dan lamanya waktu pengiriman.
“Sekarang ini dia masih dapat suplai material, tapi kan dari daerah yang jauh. Pasti berdampak terhadap waktu tempuh dan pasti biayanya juga akan naik,” ujarnya.
Dalam kunjungan yang juga dihadiri oleh perwakilan Kementerian PU, Ditjen Bina Marga, Kementerian Perhubungan, serta stakeholder terkait Roberth menegaskan komitmen DPR RI untuk mengawal langsung proses percepatan proyek ini di lapangan.
“Kami akan mengawal supaya program ini betul-betul harus dapat waktu,” kata Roberth.
Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera memperbaiki mekanisme perizinan dan memastikan proses administrasi tidak menjadi hambatan pada proyek yang menyangkut kepentingan nasional. (dpr.go.id/*)