Kerangka Hukum Pemdasus IKN Harus Menjadi Prioritas
NUSANTARA (13 November): Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya pembentukan Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) bagi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai amanat UU No. 3/2022 tentang IKN. Status Pemdasus menjadi dasar hukum penting yang membedakan IKN dari daerah otonom lainnya di Indonesia.
“UU telah menetapkan bahwa Otorita IKN merupakan pemerintahan daerah khusus yang dipimpin oleh kepala setingkat menteri dan ditunjuk langsung oleh presiden. Ini yang membedakan IKN dari provinsi atau kabupaten/kota lain yang pemimpinnya dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy, di sela Kunjungan Kerja Komisi II DPR di IKN Nusantara, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, status Pemdasus bukan sekadar simbol, tetapi kebutuhan administratif dan hukum bagi warga yang tinggal di wilayah IKN. Saat ini, sekitar 147 ribu jiwa bermukim di tujuh kecamatan yang tersebar di dua kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, dan seluruhnya akan menjadi bagian dari wilayah pelayanan IKN.
“Begitu Pemdasus terbentuk dan pengkodean wilayah selesai, maka seluruh warga akan memiliki KTP dan dokumen kependudukan yang beralamat di Nusantara, bukan lagi di Sepaku atau kabupaten asal,” jelasnya.
Rifqi menambahkan bahwa total wilayah IKN mencapai 360 ribu hektare, yang mencakup kawasan inti pemerintahan hingga wilayah penyangga seperti Samboja dan Sepaku.
“Sekarang memang disebut penyangga karena berada di luar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Namun secara hukum dan perencanaan tata wilayah, seluruhnya termasuk dalam area IKN,” tegasnya.
Menurut Rifqi, pada tahap pengembangan kedua IKN (2025–2028), aspek rule of law dan regulasi Pemdasus harus menjadi prioritas.
“Aturan main dan kerangka hukum Pemdasus perlu disiapkan sejak dini, agar ketika investasi dan migrasi ASN mulai massif, tata kelola pemerintahan sudah siap. Kita ingin IKN tumbuh dengan tertib hukum, transparan, dan melindungi seluruh warganya,” pungkasnya. (dpr.go.id/*)