Status BPIP sudah Setingkat Kementerian, tak Perlu Diubah
JAKARTA (14 November): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menilai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak perlu ditingkatkan menjadi kementerian. BPIP saat ini sudah memiliki kewenangan setingkat kementerian.
“Tanpa perlu diubah menjadi kementerian, status BPIP saat ini pun juga sudah setingkat kementerian dan memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan pembinaan Pancasila di lintas kementerian,” kata Martin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Usulan tersebut muncul saat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR tengah membahas RUU tentang BPIP. Martin menerangkan revisi UU BPIP untuk memperkuat fungsi badan tersebut, alih-alih menaikkan statusnya menjadi kementerian.
“(Revisi UU BPIP) ya supaya memiliki kedudukan yang lebih kuat dengan dasar hukum UU, sehingga mampu lebih maksimal menjalankan fungsinya secara khusus untuk melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila kepada seluruh warga negara,” terang Martin.
Sebelumnya, anggota Panja RUU BPIP, Benny K Harman, mengusulkan badan tersebut menjadi kementerian supaya koordinasinya jelas. Ia menilai, jika Pancasila dianggap penting, dijadikan kementerian saja. (*)