Negara tidak Boleh Ampuni Pengedar Narkoba dalam Jaringan Terorganisasi

JAKARTA (14 November): Anggota Komisi XIII DPR RI, M Shadiq Pasadigoe, menanggapi pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai kajian pemerintah atas kemungkinan pemberian abolisi dan amnesti bagi pelaku kasus narkotika, khususnya usia produktif.

Shadiq menegaskan bahwa kebijakan amnesti hanya dapat dilakukan berdasarkan Pasal 14 UUD 1945 dengan pertimbangan DPR RI, serta harus merujuk pada UU No. 22/2022 tentang Pemasyarakatan dan UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Kita memahami kepedulian pemerintah terhadap generasi muda yang terseret sebagai pengguna. Mereka yang murni korban memang layak direhabilitasi,” ujar Shadiq, Jumat (14/11/2025).

Namun, Shadiq menekankan bahwa negara tidak boleh memberikan toleransi kepada pengedar dalam jaringan terorganisasi.

“Ini soal masa depan bangsa. Kita harus tegas terhadap mereka yang merusak kehidupan generasi muda,” tegasnya.

Ia menambahkan, ‘air keruh bisa dijernihkan, jalan bengkok bisa diluruskan’, sebagai gambaran bahwa rehabilitasi tetap terbuka bagi korban, namun penegakan hukum harus tetap tajam kepada pelaku kejahatan besar.

Shadiq memastikan Komisi XIII akan memberikan pertimbangan objektif apabila usulan amnesti resmi diajukan.

“Kami akan mengawal agar kebijakan tetap berkeadilan, yakni : melindungi generasi muda, sekaligus memberi efek jera bagi perusak tatanan sosial,” tegasnya. (Tim Media Shadiq/*)

Add Comment