Fraksi NasDem Harap Anggota KY Menjadi Benteng Etik Peradilan
JAKARTA (19 November): Fraksi Partai NasDem DPR RI menegaskan bahwa calon anggota Komisi Yudisial (KY) harus menjunjung integritas tertinggi dan mampu menjaga martabat hakim sebagai pilar utama keadilan.
“Anggota Komisi Yudisial harus memiliki integritas yang utuh, jujur, dan tidak mudah terpengaruh intervensi apa pun,” tegas anggota DPR RI Machfud Arifin saat membacakan pandangan mini Fraksi Partai NasDem dalam Rapat Pleno Persetujuan Calon Anggota KY, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Machfud menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota Komisi III DPR atas pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan yang dinilai telah berjalan transparan dan akuntabel.
Ia menekankan bahwa proses seleksi merupakan tanggung jawab konstitusional mengingat KY berperan strategis dalam menjaga perilaku hakim di seluruh lingkungan peradilan.
Fraksi NasDem memberikan sejumlah penekanan, di antaranya pentingnya anggota KY menjaga kehormatan dan martabat hakim, bersikap adil dan jujur, serta bertindak arif dan bijaksana, dalam menjalankan tugas pengawasan.
“Integritas tinggi, sikap profesional, serta kemampuan bertindak independen sebagai syarat mutlak,” tandas Machfud.
Setelah mencermati visi, misi, serta pendalaman terhadap seluruh calon, Fraksi NasDem menyatakan menerima dan menyetujui tujuh nama untuk ditetapkan sebagai anggota KY masa jabatan 2025–2030.
Di antaranya F Willem Saija dan Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim, Anita Kadir dan Desmihardi dari unsur praktisi hukum, Andi Muhammad Asrun dan Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum, serta Abhan dari unsur tokoh masyarakat.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai NasDem menyetujui tiga calon tersebut untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI,” ungkap Machfud.
Fraksi NasDem berharap anggota KY terpilih dapat menjadi benteng etik peradilan yang mampu menjaga wibawa hakim dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan Indonesia. (Yudis/*)