Pengumpulan Dana tanpa Izin Harus Ditindak Tegas
JAKARTA (21 November): Anggota Komisi III DPR RI, Machfud Arifin, menegaskan perlunya tindakan tegas aparat penegak hukum terhadap dugaan praktik pengumpulan dana tanpa izin.
“Kalau sudah ada bukti dan laporan yang disampaikan berulang, mestinya diproses secepatnya. Jangan sampai masyarakat merasa dibiarkan,” ujar Machfud dalam RDPU Komisi III DPR dengan Aman Law Firm atau Kuasa Hukum Melani Soebono, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
RDPU berkaitan dengan dugaan tindakan penipuan, penggelapan, penganiayaan binatang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pendiri Animal Defenders Indonesia (ADI).
Machfud menilai laporan-laporan semacam itu tidak boleh diabaikan, terlebih ketika menyangkut kerugian masyarakat serta potensi pelanggaran hukum yang sifatnya berulang. Kasus dugaan pengumpulan dana tanpa izin telah berlangsung bertahun-tahun tetapi upaya penindakan tidak menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan adanya potensi kelalaian penanganan atau minimnya langkah konkret dari lembaga terkait. Ketika masyarakat sudah berulang kali mencari keadilan melalui jalur hukum, maka aparat seharusnya responsif, cepat, dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
Machfud juga menekankan pentingnya kepastian hukum, terutama bagi pelapor yang selama ini merasa tidak mendapatkan penanganan yang layak.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti bahwa praktik pengumpulan dana tanpa izin bukan hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi menciptakan preseden buruk yang melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan yang lebih proaktif, termasuk menelusuri aliran dana, legalitas aktivitas, serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan tanpa dasar hukum.
Selain itu, Machfud mengingatkan bahwa Komisi III memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kasus-kasus masyarakat tidak mandek di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.
Ia menyampaikan kesiapan Komisi III untuk mengawal proses ini melalui koordinasi dengan Polri, Kejaksaan, dan lembaga terkait agar penanganannya berjalan sesuai ketentuan.
RDPU tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kerugian materiel dan psikologis yang mereka alami. Machfud menilai keberanian para pelapor harus diapresiasi sebagai bentuk partisipasi publik dalam menjaga ketertiban dan supremasi hukum. Negara tidak boleh kalah dari pihak-pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi.
Machfud menegaskan kembali bahwa tidak boleh ada keraguan dalam menindak dugaan pengumpulan dana ilegal. “Jika benar ada pelanggaran, ya harus diproses. Jangan menunggu sampai korban bertambah banyak,” ujarnya. (dpr.go.id/*)