Pembatalan HGU 190 Tahun tidak Pengaruhi Keberlanjutan Pembangunan IKN

JAKARTA (23 November): Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara No: 185/PUU-XXII/2024, yang menyoal skema dua siklus pemberian hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai (HP) tanah di IKN yang jangka waktunya bisa mencapai 190 tahun.

Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, menilai putusan tersebut harus dilihat sebagai hikmat agar negara dapat mengelola fungsi sosial tanah di IKN.

“Mungkin hikmahnya dari putusan MK tersebut, negara masih punya kendali terhadap lahan (tanah) itu sendiri dan negara bisa memaksimalkan fungsi sosial tanah,” kata Bey di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Bey menilai HGU yang akan diberikan selama 190 tahun bukan merupakan satu-satunya pemikat bagi investor untuk berinverstasi di ibu kota baru tersebut.

“Tapi keseriusan pemerintah terus membangun IKN sesuai dengan rencana, itu paling penting, karena jika IKN berkembang otomatis memacu investor datang,” tandasnya.

Sementara itu, terkait kekhawatiran masyarakat bila IKN akan mangkrak, Bey menyatakan hal itu masih sangat jauh karena pemerintah saat ini masih terus berkomitmen dalam membangun IKN.

“Hal itu bisa kita lihat pemerintah masih menggelontorkan anggaran setiap tahunnya untuk pembangunan IKN, tahun 2026 saja mencapai Rp6 triliun,” tukasnya. (Arief/Yudis/*)

Add Comment