NasDem Minta Negara Hadir Atasi Polemik UMP
JAKARTA (27 November): Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyoroti polemik tahunan terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Perdebatan antara pengusaha dan serikat pekerja terus berulang karena pemerintah belum menghadirkan solusi mendasar.
Irma menegaskan bahwa kewenangan penetapan UMP berada di tangan kepala daerah, sehingga negara wajib memastikan proses tersebut berjalan tanpa konflik berkepanjangan.
“Yang memutuskan UMP itu kepala daerah. Maka negara harus hadir. Kementerian Ketenagakerjaan harus mampu mendudukkan pengusaha dan serikat pekerja agar tiap tahun tidak selalu ribut,” kata Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia menyambut baik langkah pemerintah menggelar sarasehan nasional bersama seluruh kepala Dinas Ketenagakerjaan se-Indonesia untuk membahas skema penetapan UMP 2026. Namun, Irma menilai bahwa upaya tersebut bukanlah penyelesaian menyeluruh.
Irma menekankan perlunya perubahan regulasi agar mekanisme pengupahan memiliki dasar hukum yang jelas dan konsisten.
Menurutnya, pemerintah perlu segera membahas perubahan ketiga UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagai pijakan baru dalam penetapan upah.
“Kalau tidak ada dasar hukumnya, ya seperti sekarang, setiap tahun selalu ribut,” tegasnya.
Komisi IX DPR saat ini mulai menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk proses penyusunan RUU tersebut.
Irma berharap regulasi baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan titik temu yang adil bagi pengusaha maupun pekerja.
Ia mengingatkan bahwa tanpa perbaikan skema pengupahan, potensi konflik dalam penetapan UMP setiap tahun akan sulit dihindari. (Yudis/*)