Martin Harap RUU MHA Berikan Manfaat Komprehensif bagi Semua Pihak

JAKARTA (9 Desember): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menerima naskah akademik dan draf RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari Badan Keahlian DPR (BKD) RI.

Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi Baleg dalam mengawal pembahasan lebih lanjut, dengan menekankan keterlibatan langsung komunitas adat di seluruh Tanah Air.

Martin menjelaskan bahwa draf RUU tersebut diusulkan oleh beberapa fraksi seperti Fraksi NasDem dan PKB dan kini masuk ke tahap pembahasan di Baleg.

“Hari ini kami sebagai pengusul, khususnya dari Fraksi NasDem dan fraksi PKB, didampingi juga dengan tenaga ahli Baleg, kami telah menerima naskah akademik, dan juga draf RUU tentang Masyarakat Hukum Adat dari BKD,” ujar Martin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Menurut Martin, pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat sebagai pihak yang terdampak langsung.

“Selanjutnya akan kita masuk ke penyusunan di Baleg, dan tentunya kita ingin juga masyarakat adat seluas-luasnya mengetahui tentang draf ini,” jelasnya.

Ia menegaskan Baleg akan menggelar rangkaian kunjungan ke berbagai komunitas masyarakat adat di sejumlah wilayah.

“Nanti dari Baleg akan melakukan serangkaian kunjungan ke titik-titik di mana masyarakat adat itu berada, supaya kita bisa dengarkan langsung dari mereka. Sehingga nanti RUU ini bisa benar-benar melibatkan partisipasi publik yang bermakna, juga seluruh stakeholder kita harus dengarkan,” tegas Martin.

Martin berharap RUU itu mampu memberi manfaat komprehensif, baik bagi masyarakat adat maupun dunia usaha.

“Supaya nanti undang-undang ini bisa lengkap sudut pandangnya, dan memberikan pengaturan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat adat, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada siapa pun juga, termasuk dunia usaha, jika mereka ingin melakukan kegiatan usaha,” urainya.

Ia optimistis pembahasan inklusif akan mendorong RUU Masyarakat Hukum Adat menuju tahap pengesahan.

“Saya pikir ketika kita sudah bisa mendapatkan sudut pandang yang balance dari seluruh stakeholder, maka harusnya RUU ini akan bisa mendapatkan pengesahan,” tutupnya. (Yudis/*)

Add Comment