NasDem Tolak RUU Pembatasan Transaksi Tunai

JAKARTA, (18 April): Fraksi Partai NasDem menolak dengan keras RUU pembatasan transaksi tunai maksimal Rp 100 juta rupiah per transaksi. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jendral Partai NasDem Johnny G Plate saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/4).

Johnny menjelaskan pengaturan pembatasan transaksi tunai sebesar Rp 100 juta dapat mengganggu perekonomian dan transaksi dunia. Dampak kerugian besar akan dirasakan oleh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Mereka masih terbiasa menggunakan transaksi tunai di kampung dan desa," tutur Johnny.

Perlu diakui, saat ini pemerintah belum sepenuhnya menyiapkan infrastruktur non tunai secara memadai. Fasilitas pembayaran non tunai belum merata di seluruh daerah kendati sudah ada program Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).

"Fraksi NasDem mendukung PPATK dan BI untuk mencari alternatif lain mencegah tipikor melalui transaksi tunai," tutur ya.

Johnny melanjutkan, RUU pembatasan transaksi tunai dikhawatirkan hanya akan menjadi obyek politisi untuk menyerang pemerintah menjelang Pemilu 2019.

"Mendorong RUU ini merupakan langkah yang tidak cerdas dari sisi momentum politik," tuturnya.  (Uta/*)

Add Comment