Wali Kota Sukabumi: Belanja Pegawai Harus Diturunkan untuk Dorong Pertumbuhan

JAKARTA (25 Desember): Tingginya proporsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi yang diproyeksikan mencapai 49% pada 2026, perlu ditata ulang agar dapat diturunkan hingga 30% sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki usai melakukan pertemuan dan diskusi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia Rini Widyantini di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

“Dengan belanja pegawai 30%, maka anggaran daerah mampu menopang belanja modal dan pembangunan infrastruktur demi mendorong pertumbuhan Kota Sukabumi. Upaya penurunan belanja pegawai merupakan keputusan strategis dan kolektif di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi,” terang Ayep Zaki yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi itu.

Ayep Zaki juga menyampaikan bahwa dari pertemuan tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi memperoleh banyak masukan yang akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari strategi tersebut, penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2026 dimoratorium hingga batas waktu yang belum ditentukan, guna mengendalikan beban belanja pegawai dan menata kembali struktur keuangan daerah secara lebih sehat.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi Galih Marelia Anggraeni, serta Ketua Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Sukabumi H. Ubaydillah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BKPSDM Taufik Hidayah menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Sukabumi, mengingat belanja pegawai Kota Sukabumi saat ini sudah berada pada level yang sangat tinggi.

Salah satu langkah utama yang akan ditempuh adalah pengurangan jumlah pegawai secara kuantitas, disertai dengan evaluasi kinerja yang lebih ketat.

Taufik menambahkan bahwa evaluasi kinerja akan menjadi instrumen penting dalam penataan kepegawaian ke depan.

Pegawai dengan kinerja yang baik dan masih dibutuhkan organisasi akan tetap dipertahankan, sementara itu pegawai dengan kinerja yang tidak memenuhi standar dimungkinkan untuk diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini, sebagaimana disampaikan oleh Menteri PAN-RB, merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi agar organisasi pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.

Pertemuan dengan Kementerian PAN-RB ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi struktur keuangan daerah.

Dengan menurunkan belanja pegawai dan mengalihkan anggaran ke sektor belanja modal serta infrastruktur, pembangunan Kota Sukabumi dapat tumbuh lebih optimal dan berkelanjutan, sekaligus tetap berada dalam koridor regulasi dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

(*/WH/AS)

Add Comment