Perlu Kehati-hatian dalam Pelibatan TNI Tangani Terorisme
JAKARTA (12 Januari): Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa wacana pelibatan TNI dalam menangani terorisme melalui draf peraturan presiden (perpres), tidak boleh melemahkan sistem demokrasi dan peradilan pidana.
Amelia menekankan perlunya akuntabilitas dan kehati-hatian dalam menyelaraskan aturan tersebut dengan kerangka hukum nasional serta prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Kami di Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan rinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas, dan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan Undang-undang (UU) TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil,” kata Amelia di Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Amelia menilai pengaturan tersebut harus dilakukan secara terstruktur dan terencana dengan kriteria ancaman yang jelas. Tanpa batasan situasi dan mekanisme otorisasi yang tegas, terdapat risiko pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis yang sejatinya dilindungi konstitusi melalui kebebasan berekspresi.
Ia juga menyoroti istilah ‘penangkalan’ oleh TNI yang perlu dikaji lebih dalam. Amelia mengingatkan bahwa mandat utama pencegahan terorisme di hulu, mulai dari penegakan hukum hingga deradikalisasi, merupakan ranah Polri dan kementerian terkait, sementara TNI difokuskan pada ancaman militer. “Harus ada rantai komando dan operasi yang jelas,” ujar Amelia.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem itu mewanti-wanti agar kewenangan penindakan langsung oleh TNI tidak mengganggu bangunan sistem peradilan pidana (due process of law). Pelibatan militer seharusnya hanya diterapkan pada kondisi ancaman bersenjata tingkat tinggi yang mengancam keselamatan publik secara luas.
“Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga,” pungkas Amelia.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa draf perpres mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang beredar sejak awal Januari 2026 tersebut belum final. Ia meminta masyarakat untuk melihat substansi peraturan secara utuh saat resmi diterbitkan nanti. (metrotvnews/*)