Wali Kota Sukabumi Temui Menteri P2MI, Dorong Perda Pelindungan Pekerja Migran
JAKARTA (12 Januari): Upaya melindungi pekerja migran tak cukup berhenti di pusat. Dari Sukabumi, Wali Kota H. Ayep Zaki membawa gagasan sederhana namun krusial, regulasi daerah yang kuat sebagai benteng pertama bagi warganya yang bekerja di luar negeri.
Ayep Zaki melangkah ke Kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Senin (12/1). Di sana, ia bertemu Menteri P2MI H. Mukhtarudin. Topik pembicaraan spesifik, bagaimana memastikan pekerja migran asal daerah terlindungi sejak dari kampung halaman.
“Pelindungan pekerja migran harus dimulai dari daerah dengan dasar hukum yang kuat dan kerja sama yang jelas,” kata Ayep Zaki.
Ayep yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Sukabumi itu mendorong isu pelindungan sosial menjadi agenda strategis pembangunan daerah.
Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam penempatan serta pelindungan pekerja migran Indonesia.
Dalam forum tersebut, Ayep Zaki menerima arahan langsung agar Pemerintah Kota Sukabumi segera menyiapkan Peraturan Daerah tentang pekerja migran sekaligus Perda khusus pelindungan pekerja migran.
Selain itu, diperlukan nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Sukabumi dan Kementerian P2MI sebagai payung hukum kerja sama yang lebih operasional.
“Regulasi ini menjadi fondasi agar penempatan pekerja migran berjalan aman, tertib, dan berkelanjutan,” ujar Ayep.
Ia menjelaskan, melalui bidang vokasi, Kementerian P2MI akan meninjau secara langsung langkah-langkah konkret yang telah dijalankan pemerintah daerah. Saat ini, Pemkot Sukabumi membuka berbagai kelas pelatihan calon pekerja migran melalui kerja sama dengan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
Program tersebut diarahkan untuk menekan angka pengangguran di Sukabumi yang mencapai 15.460 orang, dengan menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri secara aman, terukur, dan sesuai kompetensi.
Menteri P2MI H. Mukhtarudin mengapresiasi langkah proaktif Pemerintah Kota Sukabumi. Ia menegaskan, sebagai kementerian baru, P2MI berperan ganda sebagai regulator dan operator.
“Sesuai arahan Presiden, fokus kami ada dua: memperkuat pelindungan pekerja migran sebelum, selama, dan setelah bekerja, serta meningkatkan kapasitas agar mereka bisa masuk ke sektor menengah hingga high skill,” ujar Mukhtarudin.
Menurut dia, mandat tersebut sejalan dengan undang-undang yang menegaskan peran pemerintah pusat, provinsi, dan daerah dalam melindungi pekerja migran Indonesia mulai dari hulu hingga hilir.
(*/WH/AS)