Nurhadi Soroti Mutu Makanan dan Proses Verifikasi SPPG

JAKARTA (13 Januari): Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang memasuki tahun kedua masih menyisakan persoalan serius, terutama terkait mutu makanan dan proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Nurhadi, meski MBG kembali aktif secara nasional sejak 8 Januari 2026, sejumlah kasus menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh.

“Yang perlu menjadi catatan khusus bagi BGN adalah keterkaitan dengan beberapa kasus terakhir, khususnya kaitannya dengan mutu dan kualitas makanan yang masih sering menjadi sorotan,” ujar Nurhadi dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Ia menyinggung kasus di Lampung yang viral di media sosial, saat seorang kepala sekolah menyebut makanan dan buah yang diterima siswa dinilai tidak layak dan di bawah standar. Selain itu, masih ditemukan kasus keracunan makanan di akhir tahun lalu.

“Ini menunjukkan bahwa skema verifikasi faktual dan administrasi dapur-dapur SPPG masih lemah dan perlu diperketat,” kata Nurhadi.

Ia juga menyoroti kasus dapur SPPG di Jawa Tengah yang berdekatan dengan kandang babi, yang menurutnya jelas melanggar standar operasional BGN.

“Dapur yang berdekatan dengan kandang peternakan itu tidak boleh. Tapi kenapa bisa lolos? Berarti ada celah dalam sistem survei lapangan,” tegasnya.

Legislator Fraksi Partai NasDem itu pun mempertanyakan penilaian petugas survei yang tetap meloloskan dapur tersebut.

“Harusnya sejak awal petugas SPPI di lapangan tegas mengatakan ini tidak bisa dilanjut kecuali dapurnya pindah. Jangan menunggu viral dulu baru bertindak,” ujarnya.

Ia menilai sebagian pengelola dapur memilih lokasi yang tidak sesuai karena pertimbangan efisiensi aset. Namun menurutnya, hal itu tidak dapat dibenarkan.

“Kalau alasannya karena itu aset sendiri lalu dibangun di situ, itu tidak bisa dipaksakan karena menyangkut kesehatan anak-anak,” katanya.

Selain memperketat verifikasi, Nurhadi mendorong BGN meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Ia menilai mustahil seluruh persoalan bisa ditangani cepat dari pusat.

“BGN tidak mungkin selalu cepat merespons karena pimpinan berdomisili di Jakarta. Melibatkan pemerintah daerah secara aktif itu wajib,” ujarnya.

Nurhadi bahkan mengusulkan agar kepala daerah diberi kewenangan lebih besar dalam pengawasan dapur SPPG.

“Bupati atau wali kota harus bisa merekomendasikan penutupan sementara, bahkan permanen, jika dapur SPPG berkali-kali melanggar dan makanannya tidak layak atau sampai menyebabkan keracunan,” tegas Nurhadi.

Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan MBG menjadi kunci agar tujuan peningkatan gizi anak tidak justru menimbulkan risiko kesehatan baru. (Yudis/*)

Add Comment