Amelia Anggraini: Perlindungan WNI Tanggung Jawab Negara
JAKARTA (14 Januari): Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri, khususnya pekerja migran dan kelompok rentan di negara atau wilayah konflik, merupakan tanggung jawab konstitusional negara sekaligus bagian dari pemenuhan hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, ia mendorong penguatan regulasi serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar upaya perlindungan WNI dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Amelia menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintah telah mengambil berbagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi ancaman terhadap keselamatan WNI di luar negeri. Meski demikian, perlu adanya pendalaman secara teknis melalui mekanisme pengawasan parlemen.
“Perlindungan WNI adalah bagian dari hak asasi manusia. Kami meyakini pemerintah sudah melakukan langkah-langkah preventif, dan dalam rapat dengar pendapat ke depan kami akan menanyakan secara lebih rinci bagaimana tindak lanjut serta implementasi kebijakan tersebut di lapangan,” ujar Amelia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam situasi darurat maupun konflik, perlindungan WNI tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja. Karena itu, diperlukan koordinasi yang kuat antara Kementerian Luar Negeri, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Kementerian Ketenagakerjaan, serta unsur TNI, khususnya dalam memastikan keselamatan WNI, termasuk proses evakuasi dan pemulangan ke Tanah Air.
Menurut Amelia, koordinasi lintas sektor tersebut menjadi kunci agar langkah antisipasi dapat berjalan optimal, terutama bagi WNI yang berada di wilayah dengan eskalasi konflik tinggi.
“Kami berharap seluruh upaya antisipasi ini dapat dilakukan secara maksimal, sehingga WNI kita benar-benar terlindungi dan dapat kembali ke Indonesia dengan selamat,” katanya.
Lebih lanjut, Amelia juga menyoroti pentingnya penguatan regulasi yang mengatur kerja sama internasional dalam rangka perlindungan WNI. Ia menilai kerja sama bilateral dan multilateral dengan negara tujuan penempatan maupun negara transit perlu terus diperkuat, termasuk melalui komunikasi intensif dengan perwakilan diplomatik negara-negara terkait.
“Penguatan regulasi dan koordinasi dengan negara-negara mitra, termasuk melalui kedutaan besar yang ada di Jakarta, sangat penting. Komunikasi intens sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri bersama BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan, namun ke depan tetap perlu diperkuat secara sistemik,” jelasnya.
Dalam konteks pengawasan, Legislator Partai NasDem itu juga menekankan pentingnya memastikan seluruh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bersikap responsif, proaktif, dan cepat dalam menangani berbagai kasus yang melibatkan WNI, mulai dari pelayanan konsuler, pendampingan hukum, hingga langkah evakuasi apabila diperlukan.
Selain penanganan di luar negeri, Amelia menegaskan bahwa perlindungan WNI harus dimulai sejak dari dalam negeri. Melalui Komisi I DPR RI, ia terus mendorong pemerintah untuk memperkuat langkah pencegahan melalui peningkatan edukasi, pembenahan tata kelola penempatan pekerja migran, serta pengawasan ketat terhadap prosedur keberangkatan WNI ke luar negeri.
“Pencegahan dari hulu sangat penting. Dengan tata kelola yang baik sejak awal, risiko WNI menghadapi masalah di luar negeri dapat diminimalisir,” tutupnya. (dpr.go.id/*)