RUU PPRT Lindungi Pekerja dan Pemberi Kerja
JAKARTA (14 Januari): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan komitmen DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah belasan tahun tertahan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini sudah belasan tahun ada dalam prolegnas. Pada perkembangan terakhir, Presiden juga memberikan dukungan dan mendorong agar RUU PPRT ini segera diselesaikan,” ujar Martin dalam RDPU Baleg dengan Kongres Wanita Indonesia (Kowani), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ia mengungkapkan, dukungan Presiden Prabowo Subianto disampaikan saat menerima aspirasi buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025. Dukungan tersebut menjadi dorongan kuat bagi Baleg DPR untuk mempercepat penyusunan RUU PPRT.
Martin menjelaskan, Baleg telah menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi pekerja rumah tangga, kementerian terkait, hingga lembaga negara. Namun, menurutnya, masih dibutuhkan perspektif dari pihak pemberi kerja agar regulasi yang disusun lebih berimbang.
“Kita sudah banyak mendengar masukan dari aspek pekerja. Yang masih perlu kita dengar secara lebih utuh adalah dari sisi pemberi kerja,” tegas legislator Fraksi Partai NasDem itu.
Atas dasar itu, Baleg mengundang Kowani sebagai organisasi perempuan yang dinilai mampu merepresentasikan sudut pandang pemberi kerja. Martin menilai Kowani memiliki legitimasi historis dan sosial yang kuat.
“Kowani ini organisasi yang sudah berdiri sangat lama, bahkan seusia atau lebih tua dari Republik Indonesia. Karena itu kami memandang Kowani bisa merepresentasikan aspek pemberi kerja,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Martin juga memaparkan perkembangan substansi RUU PPRT. Ia menyebut Baleg telah memperjelas definisi pekerja rumah tangga, termasuk memisahkan PRT yang direkrut langsung dan melalui pihak ketiga, serta mengecualikan hubungan kekeluargaan dari definisi PRT.
“Kalau ada ponakan yang tinggal di rumah kita sambil sekolah dan membantu pekerjaan rumah, itu bukan pekerja rumah tangga,” jelasnya.
Menurut Martin, fokus utama pengaturan RUU PPRT adalah PRT yang direkrut melalui perusahaan penyalur. Pengaturan ini diperlukan untuk mencegah praktik abusive serta memastikan adanya perlindungan bagi semua pihak.
“Titik sentral pengaturan RUU PPRT ini adalah penempatan melalui pihak ketiga, agar tidak terjadi praktik abusive, baik terhadap PRT maupun pemberi kerja. Perusahaan penempatan nantinya harus bertanggung jawab terhadap kualitas, pelatihan, dan aspek lainnya,” pungkasnya.
RDPU tersebut digelar untuk mendengarkan masukan Kowani dari perspektif pemberi kerja sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU PPRT sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan. (Yudis/*)